Keluarga Wanita Demak yang Tewas Dibakar Mantan Pacar Kesulitan Lunasi Perawatan Biaya RS Rp 42 Juta
Masnuah dari Paralegal Pertiwi menggandeng LBH Apik Semarang dan beberapa advokat di Demak untuk mencarikan bantuan untuk keluarga korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Muhammad Yunan Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Beban ganda dirasakan keluarga LL (30) perempuan yang meninggal dunia karena dibakar mantan pacar, di Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak beberapa waktu lalu.
Selain merasakan kehilangan, pihak keluarga juga mengalami kesulitan melunasi biaya perawatan LL saat dirawar selama 10 hari di rumah sakit.
Paralegal Pertiwi, Masnuah mengatakan keluarga korban harus menanggung biaya perawatan sebesar Rp 80.384.900.
Keluarga hanya mampu membayar Rp 38.180.000.
Saat ini, kata dia, keluarga korban masih ada tanggungan kepada rumah sakit Rp 42.204.900.
Hal itu dia ketahui setelah melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban.
Untuk itu, Masnuah dari Paralegal Pertiwi menggandeng LBH Apik Semarang dan beberapa advokat di Demak untuk mencarikan bantuan untuk keluarga korban.
Baca juga: BNPB: Banjir Genangi Rumah Warga di Demak Pasca Pergantian Tahun
Dia mengatakan, saat ini tim sudah menghubungi pihak-pihak terkait di Demak dan Provinsi Jateng yang bisa memberikan bantuan kepada keluarga korban.
"Kami juga akan menggalang donasi melalui media sosial untuk keluarga korban," katanya Masnuah, Kamis, (07/01/2021).
Selain menanggung biaya perawatan korban, keluarga juga mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta karena toko sembako milik korban juga hampir seluruh turut terbakar.
"Dagangannya tinggal 30 tabung elpiji berukuran 3 kg," imbuhnya.
Masnuah berharap, kejadian ini bisa menjadi perhatian pemerintah, sehingga pihak terkait bisa meringangkan keluarga yang ditinggalkan.
Cinta Ditolak
Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi menyebut pelaku pembakar mantan pacar di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Lulus Wahyudi (40) terancam hukuman mati.
"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana/ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun) Subiser 338 KUHP (pembunuhan/ancaman 15 tahun) lebih subsider 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan/ ancaman 15 tahun)," katanya, Senin, (28/12/2020).
Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Janda Muda di Palembang, Paman: Yuliana Itu Cantik
Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKP M Fachrur Rozi juga menambahkan, pihaknya telah olah TKP dan mengamankan barang bukti botol bensin yang dijadikan tersangka untuk membakar korban.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Lulus Wahyudi (40) nekat membakar mantan pacarnya L (30) pada Jumat, (18/12/2020).
Kronologi
AKP M Fachrur Rozi menerangkan, awalnya si pelaku mendatangi toko milik korban.
Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.
Korban yang panik karena terbakar sempat mau menyelamatkan diri.
Tapi si pelaku mendekap tubuh korban, sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya atau 90 persen.
Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya atau 30 persen.
Setelah kejadian korban dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang.
Lalu setelah 10 hari menjalani perawatan korban menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu, (27/12/2020).
Tersangka Masih Dirawat
Sementara itu, kata Rozi, tersangka Lulus Wahyudi (40) saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga.
Tersangka dijaga aparat kepolisian.
Dia menyatakan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati karena cinta ditolak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunjateng.com dari keterangan warga sekitar, pelaku berstatus mantan pacar korban. (yun)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wanita Demak Tewas Dibakar Mantan Pacar, Paralegal Pertiwi Akan Galang Dana untuk Keluarga Korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.