Mulai Besok Masuk Bali Lewat Bandara Ngurah Rai Cukup Menunjukkan Surat Negatif Rapid Antigen
Kali ini syarat masuk Bali tidak lagi memakai hasil negatif tes swab berbasis PCR, tapi hanya hasil negatif rapid test antigen.
Editor: Dewi Agustina
Dikonfirmasi mengenai SE terbaru itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai kebijakan baru itu.
"Untuk PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 9 Januari 2021 sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian wajib menyertakan hasil negatif swab test berbasis PCR atau Rapid Antigen yang berlaku 7 hari sebelum keberangkatan," ujar Taufan, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Airlangga: Ikuti Gubernur Bali, Kepala Daerah Lain akan Siapkan Surat Edaran PPKM
Pihaknya selalu mendukung kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Daerah, namun saat ini bagi PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui bandara tetap wajib menyertakan hasil negatif swab berbasis PCR hingga 8 Januari 2021 atau hari ini.
Disinggung mengenai trafik kedatangan penumpang domestik dari tanggal 1 sampai 6 Januari 2021, Taufan menyampaikan angka kedatangan per hari rata-rata hanya 2.900-an penumpang.
Angka ini turun jauh dibandingkan dengan periode libur Nataru yang rata-rata per hari mencapai 9 ribu hingga 10 ribu lebih penumpang.
Mengenai operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat PSBB, Taufan mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi ketentuan kebijakannya seperti apa.
"Untuk aturan PSBB terkait dengan operasional bandara sampai dengan saat ini untuk moda transportasi masih akan ditentukan kemudian. Kami Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Masuk Bali Lewat Udara Kini Cukup Rapid Antigen, Gubernur Bali Keluarkan SE Terbaru