Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Besok Masuk Bali Lewat Bandara Ngurah Rai Cukup Menunjukkan Surat Negatif Rapid Antigen

Kali ini syarat masuk Bali tidak lagi memakai hasil negatif tes swab berbasis PCR, tapi hanya hasil negatif rapid test antigen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Besok Masuk Bali Lewat Bandara Ngurah Rai Cukup Menunjukkan Surat Negatif Rapid Antigen
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
TERMINAL KEDATANGAN - Suasana di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, belum lama ini. Mulai 9 Januari besok, penumpang pesawat yang masuk Bali cukup membawa hasil negative rapid test antigen. 

Dikonfirmasi mengenai SE terbaru itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai kebijakan baru itu.

"Untuk PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 9 Januari 2021 sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian wajib menyertakan hasil negatif swab test berbasis PCR atau Rapid Antigen yang berlaku 7 hari sebelum keberangkatan," ujar Taufan, Kamis (7/1/2021).

Baca juga: Airlangga: Ikuti Gubernur Bali, Kepala Daerah Lain akan Siapkan Surat Edaran PPKM

Pihaknya selalu mendukung kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Daerah, namun saat ini bagi PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui bandara tetap wajib menyertakan hasil negatif swab berbasis PCR hingga 8 Januari 2021 atau hari ini.

Disinggung mengenai trafik kedatangan penumpang domestik dari tanggal 1 sampai 6 Januari 2021, Taufan menyampaikan angka kedatangan per hari rata-rata hanya 2.900-an penumpang.

Angka ini turun jauh dibandingkan dengan periode libur Nataru yang rata-rata per hari mencapai 9 ribu hingga 10 ribu lebih penumpang.

Mengenai operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat PSBB, Taufan mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi ketentuan kebijakannya seperti apa.

"Untuk aturan PSBB terkait dengan operasional bandara sampai dengan saat ini untuk moda transportasi masih akan ditentukan kemudian. Kami Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Masuk Bali Lewat Udara Kini Cukup Rapid Antigen, Gubernur Bali Keluarkan SE Terbaru

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas