Polres Kepahiang Tangkap Pelaku Pecabulan dan Pernikahan Anak di Bawah Umur
Penangkapan tersangka S bermula dari laporan yang diterima Polres Kepahiang dari orangtua korban
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Polres Kepahiang, Polda Bengkulu menangkap pria berniasial S (20), tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pernikahan anak di bawah umur.
S ditangkap di tempat kerjanya di Pasar Atas Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (6/1/2021).
Adapun korbannya adalah RA, anak usia 14 tahun.
“Pada Rabu, 6 Januari 2020 sekitar pukul 04:00 Wib, unit Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan yang terjadi di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau kepada Tribunnews.com, Kamis (7/1/2021).
Penangkapan tersangka S bermula dari laporan yang diterima Polres Kepahiang dari orangtua korban.
Baca juga: Cerita Pilu, Mau Tahun Baruan Dua Putri Bersaudara di Palembang Ini Malah Jadi Korban Pencabulan
Terbongkarnya aksi biadab tersangka, ketika pada hari 24 Desember 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, korban bercerita kepada orangtuanya bahwa dirinya tidak ingin lagi sekolah.
Adapaun alasannya dinilai tidak masuk lagi.
Merasa ada kecurigaan kemudian orangtua mendesak korban apa alasan sesungguhnya, sehingga korban ingin berhenti sekolah.
Dikarenakan terus didesak, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah rusak (disetubuhi) oleh tersangka S.
Korban menceritakan kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 04 Desember 2020 sekitar jam 14.00 Wib di Desa Pagar Gunung Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.
Setelah diketahui orangtua korban, S sempat melakukan nikah siri.
Namun S bukan bertanggung jawab, malah kabur meninggalkan korban ke Curup.
“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana tersebut ,” jelas Iptu Malau.
Polisi menjerat tersangka dengan Undang - Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pernikahan anak di bawah umur.
Atas kasusnya itu, S bisa diganjar hukuman 10 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.