Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa Jual Surat Rapid Tes Antigen Tanpa Prosedur Kesehatan di Medsos, Ujungnya Masuk Penjara

Dia menjual surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur kesehatan, melalui media sosial Facebook.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mahasiswa Jual Surat Rapid Tes Antigen Tanpa Prosedur Kesehatan di Medsos, Ujungnya Masuk Penjara
Achmad Faizal/Kompas.com
IB, mahasiswa asal Jember penjual surat hasil rapid test palsu ditahan di Mapolda Jatim, Senin (11/1/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Aparat Polda Jatim menangkap seorang mahasiswa karena menjual surat hasil rapid test antigen.

Mahasiswa berinisial IB, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi Sabtu (9/1/2021) lalu.

IB diketahui menjual surat hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur kesehatan, melalui media sosial Facebook.

Mahasiswa berusia 24 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, beserta sejumlah barang bukti berupa komputer, ponsel dan surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu yang dibuatnya.

Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan Surat Rapid Test Antigen Negatif Covid-19 Saat Masuk Jawa Barat Harus Putar Balik

"Surat hasil rapid test antibodi dan antigen palsu tertulis dikeluarkan oleh klinik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, kepada wartawan Senin (11/1/2021).

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, kata Farman, menawarkan surat keterangan hasil rapid test antibodi dan antigen tanpa melalui prosedur pemeriksaan kesehatan melalui akun Facebook sejak 25 Desember 2020.

Baca juga: Bupati Bogor: Penjemput Baasyir Wajib Rapid Test Antigen, Bupati Sukoharjo: Jangan Ada Kerumunan

"Pelaku menawarkan surat tersebut dengan harga Rp 200.000 per lembar," terang dia.

Berita Rekomendasi

Hingga aksinya terdeteksi dan ditangkap, pelaku mengaku sudah memproduksi surat palsu tersebut sebanyak 44 lembar.

Baca juga: Kemenhub Temukan Pengguna Surat Rapid Test Palsu di Pelabuhan Samarinda

Barang bukti hasil penipuan yang diamankan sebanyak Rp 1.900.000.

Tersangka kini diamankan di tahanan Polda Jatim. Dia dijerat Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp 12 Miliar, Jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Surat Hasil Rapid Test Palsu Lewat Facebook, Mahasiswa Ini Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas