Ayah Tiga Anak Pasang Tarif Kencan Layanan Plus-plus Bersama Istrinya Rp 1,5 Juta
Ayah dari tiga orang anak ini memasang tarif kencan layanan plus-plus bersama istrinya yaitu senilai Rp 1,5 juta selama dua jam.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Tersangka AZ alias Efen (39) tega menjual istrinya kepada pria hidung belang untuk layanan seks bertiga atau threesome.
Pria asal Gresik itu mempromosikan istrinya yang sudah dinikahinya selama 15 tahun tersebut secara vulgar melalui media sosial Twitter untuk melayani pria hidung belang.
Ayah dari tiga orang anak ini memasang tarif kencan layanan plus-plus bersama istrinya yaitu senilai Rp 1,5 juta selama dua jam.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Iwan Subastian menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (human trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Baca juga: Seorang Gadis Ditinggal Teman Kencan Begitu Saja, Pamit Beli Jas Hujan, tapi Tak Kembali
"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).
Menurut dia, motif tersangka yakni memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline 'Pasutri Gresik Surabaya' untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.
Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks bertempat bersama istrinya.
Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi Whatsaap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.
"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.
Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, handphone dan sprei hotel.
Kemudian, buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan seks bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan. (don/ Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Gresik Jual Istri Cantik ke Pria Hidung Belang untuk Layanan Seks Menyimpang Tarif Rp 1,5 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.