Pedagang Sayur Bawa Senpi Judi Sabung Ayam, Ditembak Kaki KIrinya
Tomi Muslimin (24) pedagang sayur tersebut diringkus polisi karena kedapatan membawa sepucuk senjata api.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Seorang pedagang sayur di Palembang, Sumatera Selatan dicokok polisi.
Tomi Muslimin (24) pedagang sayur tersebut diringkus polisi karena kedapatan membawa sepucuk senjata api.
Satreskrim Polrestabes Palembang menemukan senpi jenis pistol tersebut di dalam mobilnya saat penggerebekan judi sabung ayam di Simpang Fly Over tepatnya di Jalan Nila Kandi, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati kota Palembang, Jumat (1/1/2021) pukul 17.00 WIB.
Karena curiga dengan gelagat pelaku, anggota langsung menggiring pelaku ke mobilnya untuk dilakukan penggeledahan.
Baca juga: Gara-gara Dituduh Buang Bangkai Ayam Sembarangan, Pria Ini Bacok Istri Tetangga dan Balita
Setelah di geledah ternyata ditemukan senjata api di mobil pelaku.
Lantaran berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap, polisi memberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah kiri pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, berikut barang bukti (BB) senpi.
Sementara itu Tomi mengaku kalau senpi tersebut miliknya.
Baca juga: Tak Mau Pebalapnya Ditikung Tim Lain MotoGP, Bos Yamaha: Pemilihan Pebalap Seperti Berjudi
"Saya memiliki senpi hanya untuk menjaga diri saja pak, tidak dipergunakan untuk perbuatan kejahatan, murni untuk melindungi diri saja," ujar Tomi warga Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Selasa (12/1/2021).
Lanjut Tomi menuturkan, senpi tersebut di perolehnya dan dibelinya dari kawasan daerah Desa Sugi Ayam, Ogan Ilir.
"Sudah sekitar 2 bulan saya memiliki senpi tersebut, dan jarang juga di bawa kemana - mana," dalihnya.
Baca juga: Chord Gitar Mama Papa Larang - Judika, Kunci Am: Kamu Segalanya, Tak Terpisah Oleh Waktu
Ia menyesali perbuatannya.
"Saya benar-benar menyesal pak," tutupnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana menjelaskan pelaku sudah diamankan berikut barang bukti senpi.
"Pelaku akan dikenakan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," tutupnya. (Pahmi Ramadan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tukang Sayur Ditembak Polisi, Gegara Senpi saat Pengerebekan Sabung Ayam Keramasan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.