Kenalan Lewat Facebook, Siswi SMP Dirudapaksa Pria Beristri, Diajak Ketemu di Kebun Karet
Seorang siswi SMP dirudapaksa oleh pria beristri yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi SMP dirudapaksa oleh pria beristri yang dikenalnya lewat media sosial Facebook.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di kebun karet.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Pelaku yakni Septian Arif (29) warga Desa Jajaran Baru Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan (Sumsel).
Tindakan asusila itu dilakukan dalam kebun karet Desa Madang Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musirawas, Selasa (13/1/2021).
Korban kenal dengan pelaku melalui media sosial Facebook.
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dibawa Kabur Pemuda 6 Hari, Modus Keliling Kota hingga Dirudapaksa 2 Kali
Baca juga: Ajak Pindahkan Perabot, Pria 40 Tahun Malah Rudapaksa Anak Gadis Tetangga di Rumah Barunya
"Tersangka bernama Septian Arif sudah ditangkap oleh Unit PPA dan Tim Landak Satreskrim Polres Musirawas," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan, Rabu (13/1/2021).
Perbuatan asusila terhadap korban berawal dari kenalan di media sosial Facebook.
Dimana tersangka yang sudah memiliki istri ini kemudian mengajak korban untuk bertemu di pinggir jalan Desa Madang Kecamatan Sumber Harta.
Setelah bertemu, selanjutnya tersangka langsung membawa korban ke arah dalam kebun karet.
Di dalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium korban, hingga memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Musirawas untuk diproses menurut hukum yang berlaku.
"Dari laporan tersebut kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar AKP Alex Andriyan.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 4 Bulan, Terbongkar saat Korban Diajak Periksa ke Bidan
Selain menangkap tersangka, anggota juga menyita barang bukti diantaranya, satu jilbab warna biru, satu baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru.
"Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," katanya.
(Sripoku.com, Ahmad Farozi)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Siswi SMP Dirudapaksa Pria Beristri, Kenalan di Facebook, Diajak Ketemu di Kebun Sawit
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.