Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengendara Sepeda Motor Pakai Plat Nomor L UNAS PAK

Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengendara Sepeda Motor Pakai Plat Nomor L UNAS PAK
ISTIMEWA/Tangkap layar Instagram bandungtalk
Polisi tilang pemotor Honda Vario 150 pakai plat nomor nyeleneh di Bandung, Senin (1/11/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG  - Polisi menilang pengendara sepeda motor Honda Vario 150 yang memakai plat nomor nyeleneh.

Seperti halnya yang dilakukan pemotor Honda Vario 150 satu ini.

Sebuah foto diunggah akun Instagram @bandungtalk.

Foto itu diposting hari Senin (11/1/2021) kemarin.

Pada foto, terlihat pemotor Honda Vario 150 ditilang polisi.

Pasalnya pemotor Honda Vario 150 itu memakai plat nomor nyeleneh.

Baca juga: Hindari Jalan Berbatu, Pasutri Naik Vario Malah Terlindas Truk Tangki, Sopir: Tidak Tahu Ada Motor

Tertulis pada plat nomor tersebut 'L UNAS PAK' atau bisa diartikan lunas pak.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari keterangan, pemotor itu ditilang di wilayah Warung Lobak, Bandung, Jawa Barat.

Pemotor mengaku pakai plat nomor tersebut karena Honda Vario 150 miliknya baru lunas.

Padahal pemakaian plat nomor motor sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Baca juga: Saham Alibaba Merosot Setelah China Berantas Monopoli

Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Netizen pun ramai bereaksi di kolom komentar.

"Wkwkwkw..kocak si bapak," tulis akun @frp_properbizz.

"mantap sudah lunas motornya," ujar @chandranovaldo. 

"aya aya wae," kata @abdulmugni21.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini yang Dilakukan Polisi Saat Temui Pengendara Sepeda Motor Pakai Plat Nomor L UNAS PAK

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas