Pengendara Sepeda Motor Pakai Plat Nomor L UNAS PAK
Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menilang pengendara sepeda motor Honda Vario 150 yang memakai plat nomor nyeleneh.
Seperti halnya yang dilakukan pemotor Honda Vario 150 satu ini.
Sebuah foto diunggah akun Instagram @bandungtalk.
Foto itu diposting hari Senin (11/1/2021) kemarin.
Pada foto, terlihat pemotor Honda Vario 150 ditilang polisi.
Pasalnya pemotor Honda Vario 150 itu memakai plat nomor nyeleneh.
Baca juga: Hindari Jalan Berbatu, Pasutri Naik Vario Malah Terlindas Truk Tangki, Sopir: Tidak Tahu Ada Motor
Tertulis pada plat nomor tersebut 'L UNAS PAK' atau bisa diartikan lunas pak.
Dikutip dari keterangan, pemotor itu ditilang di wilayah Warung Lobak, Bandung, Jawa Barat.
Pemotor mengaku pakai plat nomor tersebut karena Honda Vario 150 miliknya baru lunas.
Padahal pemakaian plat nomor motor sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.
Baca juga: Saham Alibaba Merosot Setelah China Berantas Monopoli
Kalau melanggar UU diatas, pemotor bisa dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.
Netizen pun ramai bereaksi di kolom komentar.
"Wkwkwkw..kocak si bapak," tulis akun @frp_properbizz.
"mantap sudah lunas motornya," ujar @chandranovaldo.
"aya aya wae," kata @abdulmugni21.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ini yang Dilakukan Polisi Saat Temui Pengendara Sepeda Motor Pakai Plat Nomor L UNAS PAK
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.