Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pembunuhan Fathan, yang Jasadnya Terbungkus Plastik, Pelaku Kesal Korban Ingkar Janji

Berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan Fathan, yang ditemukan tewas terbungkus plastik. Korban dan pelaku ternyata berkenalan di Facebook.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Miftah
zoom-in Kronologi Pembunuhan Fathan, yang Jasadnya Terbungkus Plastik, Pelaku Kesal Korban Ingkar Janji
istimewa
Fathan Ardian Nurmiftah Korban Pembunuhan yang Dibungkus Bed Cover di Karawang, Mahasiswa Telkom University Bandung 

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pembunuhan Fathan berawal saat J atau bang Jo (30) dan HA (20) mengajak korban ke kontrakan Jo di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.

Bang Jo diketahui mengenal Fathan lewat Facebook.

Perkenalan keduanya baru berlangsung sekira satu minggu.

Jo kemudian membunuh Fathan karena kesal dengan ucapannya dan mengingkari janji untuk meminjamkan uang.

"Perkelahian terjadi dan Fathan meninggal dengan dibenturkan kepalanya ke tembok dan mencekiknya. Jo sebagai eksekutor pembunuhan," ujar AKBP Rama Samtama Putra saat merilis pelaku pembunuhan Fathan di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2020).

Baca juga: Fathan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Ayah Korban Sempat Dapat Ancaman di WA, Minta Uang Rp 400 Juta

Kemudian Jo memanggil HA dan memastikan jika Fathan meninggal.

Setelah itu mereka berdua mengikat kaki dan tangan korban hingga tubuhnya duduk dan badan menekuk seperti membungkuk.

Fathan Ardian Nurmiftah Korban Pembunuhan yang Dibungkus Bed Cover di Karawang, Mahasiswa Telkom University Bandung
Fathan Ardian Nurmiftah Korban Pembunuhan yang Dibungkus Bed Cover di Karawang, Mahasiswa Telkom University Bandung (istimewa)
Berita Rekomendasi

Untuk memudahkan membungkus mayatnya Fathan dengan plastik dan melilitkan bed cover.

"Sementara R (23) membantu mereka berdua untuk mengangkat dan membuang jenazah Fathan. Mereka membuangnya menggunakan mobil mini bus pinjaman," ujarnya.

Fathan pun ditemukan di tersier sawah Dusun Kecemek, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon oleh dua pemuda yang tengah lari pagi.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider 170 subsider 351 ayat 1.

"Dan kita masih mendalami apakah ada motif yang lain ke arah 340," ujarnya.
(Tribunjabar/ Cikwan Suwandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas