Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 59 Tahun Berbuat Asusila ke Pelajar, Modus Obati Kanker Rahim dan Kemasukan Jin

Seorang pria 59 tahun tega berbuat asusila kepada seorang pelajar Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Pria 59 Tahun Berbuat Asusila ke Pelajar, Modus Obati Kanker Rahim dan Kemasukan Jin
Net
Seorang pria 59 tahun tega berbuat asusila kepada seorang pelajar Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria 59 tahun tega berbuat asusila kepada seorang pelajar.

Modusnya, pelaku bisa mengobati kanker rahim dan kemasukan jin.

Tim Polres Lhokseumawe menangkap seorang kakek berinisial Y (59) atas kasus pelecehan terhadap seorang pelajar berinisial N (14) di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021) menyebutkan peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2020.

Awalnya, sambung Kapolres, sekitar bulan Juli 2020, korban kerap mengeluh sakit kepala.

Orangtua korban membawa pada tersangka untuk mengobati penyakit itu.

Bahkan, korban menginap di rumah tersangka dengan tujuan berobat.

Baca juga: Teganya MR Sebar Foto Asusila Sang Pacar di Medsos Hanya karena Ajakan Berhubungan Badan Ditolak

Baca juga: Tabib Palsu Berbuat Asusila pada Remaja 17 Tahun, Terbongkar saat Pelaku Minta Rp 3 Juta untuk USG

BERITA REKOMENDASI

“Pelaku menyimpulkan bahwa korban sakit kanker Rahim dan kemasukan jin,” kata Kapolres.

Bahkan, pelaku mengklaim bisa mengeluarkan jin di tubuh korban. Sekitar bulan Agustus, korban diobati sendiri di kamar.

Di situlah awal mula pelecehan dan perbuatan asusila terjadi.

Dia menyebutkan, kasus itu terungkap setelah korban bercerita pada orang tuanya.

Lalu, kedua orangtuanya melaporkan kasus itu ke polisi seterusnya pada 9 November 2020 diambil visum et refertum.

“Setelah yakin dengan alat bukti dan keterangan saksi, maka polisi menangkap tersangka dan menjeratnya dengan pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk di depan umum.

(Kompas.com: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Bisa Obati Kanker Rahim dan Kemasukan Jin, Kakek Ini Malah Cabuli Pelajar"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas