Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermodal Rayuan dan Pulsa, Pria Ini Nekat Rudapaksa 2 Remaja, Ternyata Pelaku Berstatus Duda Anak 5

Seorang pria berinisial MJW nekat merudapaksa 2 remaja yang masih di bawah umur bermodalkan rayuan gombal dan pulsa.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Bermodal Rayuan dan Pulsa, Pria Ini Nekat Rudapaksa 2 Remaja, Ternyata Pelaku Berstatus Duda Anak 5
(Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Ilustrasi rudapaksa - Bermodal Rayuan dan Pulsa, Pria Ini Nekat Rudapaksa 2 Remaja, Ternyata Pelaku Berstatus Duda Anak 5 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial MJW (35) nekat merudapaksa 2 remaja yang masih di bawah umur bermodalkan rayuan gombal dan pulsa.

Akibat perbuatannya, warga Kabupate Ngawi, Jawa Timur ini diringkus Polres Ngawi.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku yang merupakan mantan satpam di sekolah tersebut.

Baca juga: Berawal dari Aplikasi Kencan Tantan, Pria Ini Nekat Rudapaksa Mahasiswi 18 Tahun yang Baru Dikenal

Bahkan dilaporkan telah melakukan tindak rudapaksa kepada 2 korban yang masih duduk di bangku sekolah.

“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).

Winaya menuturkan, dalam modus mencari korban, pria yang berstatus duda beranak 5 tersebut memanfaatkan posisinya yang menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah yang ada di Ngawi.

Pelaku juga membujuk para korban dengan memberikan barang seperti ponsel, pakaian, pulsa, sepatu dan kebutuhan korban lainnya.

Berita Rekomendasi

“Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu,” imbuh dia.

Pelaku sempat bersembunyi di rumah salah satu keluarganya ketika mengetahui akan diamankan polisi.

Baca juga: UPDATE Pramugari Tewas Diduga Dirudapaksa Bergilir, sang Ibu Percaya Minuman Dacera Dibubuhi Sesuatu

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Setubuhi 2 Remaja di Bawah Umur dengan Janji Dinikahi"

(Kompas.com/Sukoco)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas