Dituding Jadi Informan Polisi, Tahanan tewas Dihajar Napi Lainnya di Indramayu
Seorang tahanan kasus narkoba tewas dianiaya tahanan lainnya di Lapas Kelas II B Indramayu, Jawa Barat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Seorang tahanan kasus narkoba tewas dianiaya tahanan lainnya di Lapas Kelas II B Indramayu, Jawa Barat.
A alias I (45) tewas dikeroyok oleh beberapa tahanan lainnya karena dianggap sebagai ceou (informan) polisi.
A merupakan tahanan kasus narkoba titipan Polres Indramayu.
Ia ditemukan tewas di kamar selnya.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (15/1/2021) malam.
Korban diketahui saat itu belum genap satu hari menempati kamar selnya.
Ia dihajar oleh dua orang rekan sesama narapidana hingga tewas.
Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Irwan Silais mengatakan, pihaknya kecolongan atas tragedi tersebut.
"Petugas waktu itu tidak terkontrol, karena mengecek saja kondisi yang bersangkutan sehat dan dilihat dari teman-temannya tidak ada keluhan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Minggu (17/1/2021).
Baca juga: Kronologi 19 Napi Lapas Wamena Kabur, Sudah Ada Mobil yang Menjemput Mereka
Ia menambahkan, tahanan titipan Polres Indramayu sebanyak 15 orang, termasuk korban saat itu ditempatkan di ruangan khusus yang dipergunakan untuk masa pengenalan lingkungan (mapeling).
Sedangkan, dua orang narapidana terduga pelaku berada di blok khusus tersangka narkoba. Jarak antara ruangan keduanya pun berjauhan.
Hanya saja, sekitar pukul 15.30-16.30 WIB, saat semua ruangan dan blok kamar narapidana dibuka ketika jam makan sore, diduga pada kesempatan itulah terjadinya penganiayaan.
Dua narapidana yang diduga pelaku pengeroyokan itu diketahui masuk ke ruangan kamar sel korban.
Baca juga: 19 Napi Ancam Petugas Pakai Parang Lalu Kabur dari Lapas Wamena Papua, Berikut Identitasnya
Di sana korban dihajar dengan cara membabi buta.
"Usai mengeroyok, kedua napi kembali ke blok mereka," ujar dia.
Pada malam harinya, sekitar pukul 19.15 WIB, korban mulai mengeluhkan rasa sakit yang teramat, dia juga mengerang menahan sakit.
Melihat kejadian itu, tahanan lain berteriak memberi tahu sipir lapas agar korban segera mendapat pertolongan.
"Petugas datang langsung diambil tindakan dievakuasi ke ruangan klinik kira kira 20-30 menit yang bersangkutan meninggal dunia," ujar dia.
Hasil pemeriksaan polisi, di sekujur tubuh korban temukan luka lebam terutama pada bagian leher dan perut.
"Motifnya dendam, mungkin pelaku itu merasa pernah dilaporkan oleh dia (korban), nah sekarang dia masuk penjara lalu dilakukanlah balas dendam," ujar dia.
Sebelumnya diberikan, korban ditangkap polisi usai terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, dari tangan korban saat itu polisi mengamankan sebanyak 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujar dia.(handhika rahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dituding Cepu Polisi, Seorang Tahanan Narkoba Tewas Dianiaya 2 Narapidana, Dendam Merasa Dilaporkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.