Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Kandung Digugat Rp 3 M oleh Anak-anaknya, 1 Anak Meninggal Sehari Sebelum Sidang di PN Bandung

Masitoh, kuasa hukum yang juga anak yang menggugat orang tuanya sebesar Rp 3 miliar meninggal dunia sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung.

Editor: Daryono
zoom-in Ayah Kandung Digugat Rp 3 M oleh Anak-anaknya, 1 Anak Meninggal Sehari Sebelum Sidang di PN Bandung
Straits Times
Ilustrasi 

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. ‎

Hamidah (35) menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden.

Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris. Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta. Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Baca juga: Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Melawan Antam, Siapakah Sebenarnya Budi Said?

Dalam berkas gugatan yang diterima Tribunjabar.id, disebutkan bahwa Koswara meminta biaya sewa Rp 8 juta dan disepakati.

Namun belakangan, Koswara mengembalikan uang sewa. Kemudian, Deden menduga Imas dan Hamidah mempengaruhi Koswara untuk membatalkan perjanjian sewa itu dan meminta Deden pindah tempat.

Belakangan, Deden tidak terima disuruh pindah karena sudah menjadi tempat usaha. Kemudian, Deden dan Masitoh menggugat bapaknya ke pengadilan.

Berita Rekomendasi

Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Semuanya anak sebapak dan seibun ( saudara kandung). Tapi sekarang malah menggugat bapaknya sendiri sampai miliaran rupiah. Saya enggak tahu nilai itu berdasarkan apa," ucap Hamidah.

‎Ia menambahkan, tanah seluas 4 ribu meter itu rencananya akan dijual karena masih tanah waris.

Hasil penjualannya akan dibagikan pada para ahli waris.

"Tanahnya kan warisan, mau dijual sama bapak saya. Nah hasilnya mau dibagi rata sama para ahli waris," ucap dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas