FAKTA Tentang Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak Turis Pindah ke Bali
Diketahui, postingan Kristen Gay di akun twitter @kristentootie viral dan jadi perbincangan di media sosial sejak 17 Januari lalu.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta tentang Kristen Gray, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang postingannya di twitter viral karena mengajak turis untuk ramai-ramai datang dan menetap di Bali di tengah Pandemi Covid-19.
Diketahui, postingan Kristen Gray di akun twitter @kristentootie viral dan jadi perbincangan di media sosial sejak 17 Januari lalu.
Dalam postingan tersebut, Kristen Gray mengajak turis-turis untuk pindah di Bali.
Hal ini karena biaya hidup di Bali yang lebih murah dibanding di luar negeri.
Baca juga: Hari Ini Imigrasi Panggil Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak WNA Pindah ke Bali
Kristen Gray juga menjual ebook berjudul Our Bali Life is Yours yang ia buat untuk orang asing yang ingin seperti dirinya dengan harga USD30 atau sekitar Rp 400 ribu.
Ia juga memberikan tips cara untuk masuk ke Bali di tengah Pandemi.
Ditjen Imigrasi pun melalukan penelusuran tentang Kristen Gray.
Berikut fakta-faktanya:
1. Tinggal di Kabupaten Karangasem, Bali
Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah mendalami keberadaan Kristen Gray.
Ia diketahi saat ini tinggal di Kabupaten Karangsem, Bali.
Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, Selasa (19/1/2021) pagi seperti dikutip dari Kompas.com.
"Sudah diketahui alamatnya dan kami juga sudah dapat dia izin tinggalnya ada di Imigrasi Denpasar, terus kemudian alamatnya pada saat itu posisi dia di Karangasem," kata Eko.
2. Masih Miliki Izin Tingal yang Berlaku
Menurut pihak Imigrasi, Kristen masih memiliki izin tinggal yang berlaku hingga saat ini.
Menurut Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan izin yang membolehkan Kristen tinggal di Bali yaitu izin tinggal kunjungan yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Denpasar, Bali.
Arvin membantah kabar yang menyebut Kristen Gray overstay.
"Kalau diberitakan yang bersangkutan overstay saat ini kami melihat yang bersangkutan masih memiliki izin tinggal," katanya sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Dia juga menjelaskan, izin tinggal adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi di wilayah Indonesia kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia.
"Ada izin tinggal kunjungan memungkinkan orang asing untuk tinggal paling lama 180 hari," imbuhnya.
3. Datang dengan Visa Kunjungan
Masih berdasar penjelasan pihak Imigrasi, Kristen Gray datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan untuk berwisata.
Menurut Arvin, visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk memasuki wilayah Indonesia.
"Iya yang bersangkutan masuk dengan visa kunjungan yang dapat dipergunakan untuk salah satunya berwisata," ujarnya.
Namun untuk penyelidikan lebih lanjut, pihak Imigrasi Bali masih menunggu kedatangan warga negara Amerika Serikat itu ke kantor imigrasi.
Baca juga: Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Ungkap Rencana untuk Pindah dari Jakarta dan Tinggal di Bali
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto, mengungkapkan Kristen Gray masuk ke Bali lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 21 januari 2020.
Ia datang dengan menggunakan visa kunjungan.
Sejak saat itu, ia tinggal di Bali karena adanya pandemi Covid-19.
Menurut Eko, Kristen Gray telah melakukan perpanjangan izin tinggal di Kantor Imigrasi Denpasar.
"Izin tinggal kunjungan warga Amerika Serikat kemudian saat ini posisinya berada di Karangasem," kata dia.
3. Dalam Proses Pemanggilan, Tak Ada di Rumah saat Didatangi Petugas
Saat ini, Kristen Gray dalam proses pemanggilan oleh pihak Imigrasi.
Pihak Imigrasi Bali telah bertemu dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi sponsor dari Kristen Gray.
Berdasar keterangan dari WNI sponsor itu, petugas telah mendatangi rumah Kristen Gray.
Namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.
"Petugas mendatangi alamat yang diberikan oleh sponsor itu dan tidak menemukan yang bersangkutan di rumah," kata Kepala bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang.
Setelah itu, petugas kembali mendatangi WNI yang menjadi sponsor itu lalu menyampaikan panggilan petugas imigrasi kepada yang bersangkutan (Kristen Gray) untuk datang ke kantor imigrasi Denpasar.
"Sudah disampaikan bahwa yang bersangkutan diminta untuk datang ke kantor imigrasi untuk selanjutnya kami masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut," ujarnya.
5. Bakal Diperiksa Terkait Ajakan Tinggal di Bali
Imigrasi memanggil Kristen untuk mengklarifikasi terkait ajakannya kepada para turis untuk tinggal di Bali di tengah Pandemi Covid-19.
"Kami dalami terkait dengan pelanggaran bersangkutan, namun yang harus dipastikan bahwa informasi jalur khusus yang disebut dia itu tidak ada di Imigrasi maupun di perlintasan," Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kemenkumham Bali, Eko Budianto sebagaimana dimuat Kompas.com.
Eko mengatakan, Indonesia memiliiki 9 jalur perlintasan bagi warga asing.
Baca juga: Tenaga Medis di Tabanan Bali Meninggal Terpapar Covid-19 Sebelum Jalani Terapi Plasma Kedua
Namun, berdasarkan surat Dirjen Imigrasi dan Satgas Covid-19 hanya orang orang tertentu yang bisa masuk seperti diplomatik, pemegang visa dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan tinggal tetap.
Jadi, untuk izin tinggal kunjungan hingga saat ini masih belum bisa dilakukan.
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin/Nur Fitriatus Shalihah)