Kristen Gray dan Pasangan Wanitanya Akhirnya Diusir dari Indonesia
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangan wanitanya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.
Keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.
Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Penjelasan Pihak Imigrasi
Baca juga: Viral Thread Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya
Keputusan itu diambil setelah Gray dan pasangannya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA.
Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.
"Mereka sama-sama dia terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.
Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan.
Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Kronologis
Heboh cuitan Warga Negara Asing (WNA) di media sosial yang mengajak WNA untuk tinggal di Bali akhirnya direspon oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adalah WNA bernama Kristen Gray, sudah diketahui lokasi keberadaanya di Bali.
Kristen Gray yang cuitannya viral soal ajakan pindah tinggal ke Bali selama pandemi Covid-19 ternyata tinggal di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Lalu beredar tangkap layar tulisan WNA bernama Kristen Gray di Instagram yang menyatakan bahwa dia memakai visa legal.
Akibat unggahan hebohnya itu, akun Instagram Kristen Gray saat ini telah dikunci.
Kendati demikian, bila Kristen Gray menggunakan visa turis, maka pihak Ditjen Imigrasi menyebut ada risiko deportasi yang bersangkutan.
Pasalnya, sejak awal April 2020 lalu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengambil kebijakan untuk melakukan pembatasan perjalanan bagi orang asing ke wilayah Indonesia.
Kini, WNA pun dilarang masuk ke Indonesia hingga 25 Januari 2021. Tapi, ada beberapa pengecualian yang diberikan.
"Beberapa pengecualian, pertama, alasan kemanusiaan, kedua, pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk kegiatan resmi level menteri ke atas, ketiga, pemegang Ijin tinggal diplomatik dan dinas, keempat, pemegang Ijin tinggal terbatas dan ijin tinggal tetap," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.
Di antara alasan kemanusiaan yang dimaksudkan adalah mengunjungi orang tua atau saudara kandung yang sakit atau meninggal. Selain itu adalah untuk keperluan medis di Indonesia.
Adapun terkait izin tinggal turis asing, pada awal masa pandemi, kebijakan untuk WNA yang masih berada di Indonesia diberikan kelonggaran untuk tetap tinggal dengan menggunakan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT).
Kebijakan ini rencananya dilakukan hingga ada penerbangan pulang ke negara mereka.
"Kebijakan tersebut kemudian diubah dengan kebijakan visa onshore, yaitu WNA yang izin tinggalnya sudah habis bisa mengajukan visa baru secara online tanpa perlu keluar Indonesia," ujar Arvin.
Dengan penutupan gerbang dan masuknya WNA secara selektif saat pandemi virus Corona, WNA di Bali dengan nama Twiter kristen Gray (@kristentootie) justru mempromosikan ajakan kepada warga asing untuk pindah ke Pulau Dewata. Dia juga menyebut memiliki agen visa khusus.
"Terkait dengan agen visa, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan keimigrasian berupa penerbitan visa secara online yang bisa diurus langsung oleh orang asing melalui penjaminnya, sehingga tidak ada lagi kontak antara petugas dengan pemohon secara langsung," kata Arvin.
Seperti diketahui, seorang wanita warga negara Amerika memicu kemarahan para netizen Tanah Air setelah mengunggah sebuah thread untuk mengajak turis asing tinggal di Bali.
Thread dari akun Kristen Gray pada Sabtu (16/1/2021) berisi tentang bagaimana dirinya putus asa tinggal di Los Angeles dengan biaya hidup tinggi dan kesulitan mencari kerja lalu memutuskan pindah ke Bali.
Dia menceritakan banyak benefit yang dia rasakan selama tinggal di Bali, seperti biaya hidup yang murah, gaya hidup mewah, ramah terhadap queer (identitas seksual minoritas), dan adanya komunitas kulit hitam.
Namun, thread yang kini telah dihapus tersebut justru mendapat serangan dari warga net Indonesia. Bahkan, topik Bali tengah trending di Twitter.
Mereka menuding Gray tinggal di Bali tanpa membayar pajak dan merebut pekerjaan warga lokal.
Sumber: Kompas.com/Tribun Bali