Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ahli Sudah Diperiksa, Polisi Masih Tunggu Pemeriksaan Developer terkait Longsor di Cimanggung

Banyaknya korban diakibatkan terjadinya longsor susulan ketika sedang mengevakuasi akibat longsor pertama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Saksi Ahli Sudah Diperiksa, Polisi Masih Tunggu Pemeriksaan Developer terkait Longsor di Cimanggung
istimewa
Proses evakuasi korban longsor Cimanggung, Kamis (14/1/2021). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Hilman Kamaludin

TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Aparat kepolisian masih mendalami kasus longsor di Kampung Bojongkondang, RT 03/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang terjadi pada Sabtu (9/1/2021) hingga mengakibatkan 40 orang meninggal dunia.

Banyaknya korban diakibatkan terjadinya longsor susulan ketika sedang mengevakuasi akibat longsor pertama.

Selain mendalami penyebab terjadinya longsor, polisi juga melakukan penyelidikan terkait perizinan Perumahan Pondok Daud dan Perumahan PT Satria Bumintara Gemilang (SBG) karena keduanya saling berkaitan berkenaan longsor itu.

Baca juga: Longsor di Sumedang, Dua Jasad Ditevakuasi Lagi, Kini Korban Ditemukan Jadi 38 Orang

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, dalam mendalami penyebab longsor ini, pihaknya sudah meminta keterangan saksi, baik dari saksi ahli maupun saksi dari pihak warga kedua perumahan.

"Kalau warga yang dimintai keterangan sudah banyak, ada lima sampai enam orang," ujarnya saat ditemui di Posko SAR Cimanggung, Senin (18/1/2021) malam.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta keterangan saksi ahli dari geologi Unpar, IPB, dan Kementerian PUPR yang sudah meninjau lokasi longsor beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Eko memastikan, proses penyelidikan ini dilakukan dengan bantuan saksi ahli yang sama dengan saksi ahli yang membantu Pemkab Sumedang dalam menerangkan kondisi geologi lokasi longsor.

"Ahli juga sudah kita lakukan pemeriksaan, itu ahli yang sama dengan yang digunakan oleh Pemkab Sumedang, supaya keterangannya tidak tumpang-tindih," kata Eko.

Eko mengatakan, saksi ahli yang dimintai keterangan itu di antaranya ahli yang sempat menentukan jarak aman longsor tersebut sejauh 30 meter.

"Sekarang kita tinggal menunggu pemeriksaan dari pihak developer untuk melengkapi dokumen," kata Eko.

Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara di akhir penyelidikan ini untuk menentukan apakah statusnya layak dinaikkan ke penyidikan atau tidak.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kasus Longsor Cimanggung, Polisi Sudah Minta Keterangan Saksi Ahli, Tinggal dari Pihak Developer

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas