Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Aturan WNA masuk di Indonesia Saat Pandemi
Kristen Gray, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat yang tengah viral dibicarakan di media sosial.
Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
6. Sampel diambil dalam kurun waktu:
- 72 jam sebelum jam keberangkatan
- 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia
- 5 hari setelah ketibaan atau isolasi hotel di Indonesia.
6. Melampirkan hasil swab saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Indonesia.
7. Menjalani karantina selama 5 hari, dengan ketentuan:
- Karantina di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel atau Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan
8. Bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan maupun setelah karantina 5 hari menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya mandiri.
Kronologi
Dikutip dari Kontan.co.id Selasa (19/1/2021), Kristen Gray lewat twit-nya menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu.
Dia mengaku menjadi pengangguran di Amerika pada tahun 2019.
Karena sulit mencari pekerjaan, ia bersama pacarnya, bernama Saundra, memutuskan beli tiket sekali jalan ke Bali.
Baca juga: Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel Ungkap Rencana untuk Pindah dari Jakarta dan Tinggal di Bali
Baca juga: Tenaga Medis di Tabanan Bali Meninggal Terpapar Covid-19 Sebelum Jalani Terapi Plasma Kedua
Dalam twit-nya dia mengatakan betah tinggal di Bali karena kecilnya biaya hidup sehari-hari.
Tak hanya itu, dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya.