Viral Thread Kristen Gray, Pihak Imigrasi Singgung soal Strategi Marketing Penjualan Buku Miliknya
Pihak kantor Imigrasi Ngurah Rai tidak tinggal diam terkait viralnya thread Kristen Gray di media sosial.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kantor Imigrasi Ngurah Rai tidak tinggal diam terkait viralnya thread Kristen Gray di media sosial.
Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra menyampaikan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap akun Twitter tersebut.
"Nama di media sosial biasanya belum tentu sama dengan nama yang ada di kartu identitas. Kita mencari itu dulu (kepastian nama identitas akun) apakah dia berada di wilayah kerja kita Imigrasi Ngurah Rai yang meliputi kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara," ujar Putu Suhendra, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Senin (18/1/2021).
Ia menambahkan, bisa saja WNA itu tinggal dan berada di Denpasar atau di wilayah lainnya yang berada di luar wilayah kerja Kanim kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Dari hasil pemeriksaan di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, pihak keimigrasian belum menemukan data dengan identitas tersebut.
"Kalau di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai belum kami temukan nama WNA seperti yang tercantum di media sosial yang bersangkutan di data kami. Kami juga masih melakukan investigasi dan penyelidikan terkait kasus ini," ungkapnya.
Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Aturan WNA masuk di Indonesia Saat Pandemi
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian, kata dia, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau ternyata dia tinggal disini melebihi masa izin tinggalnya atau overstay tentu akan kami tindak."
"Tapi dia ini baru ngomong, bisa saja langkah ini strategi yang bersangkutan dalam mempromosikan buku yang dijualnya itu," imbuh Putu Suhendra.
Dia menegaskan, saat ini pintu masuk untuk wisatawan mancanegara ke Bali dan ke Indonesia masih tertutup terkait pandemi Covid-19.
Adapun yang diperbolehkan masuk Indonesia hanya bagi WNA yang telah memiliki KITAS dan KITAP serta pemegang Izin Tinggal Dinas atau Diplomatik.
Selain pemegang izin tersebut, tidak dapat masuk Indonesia dan Bali khususnya.
Kedutaan Besar Indonesia di luar negeri selama aturan pembatasan WNA ke Indonesia ini juga tidak mengeluarkan visa kepada WNA.
"Jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku," papar Putu Suhendra.