Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray Akui Tak Bersalah: Visa Tak Overstay, Saya Berkomentar LGBT
Warga Negara Amerika, Kristen Antoinette Gray atau Kristen Gray, akhirnya dideportasi dari Indonesia.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.
Baca juga: Kristen Gray Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia
Baca juga: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi, Sempat Syok dengan Reaksi Netizen dan Sebut Ia Tidak Bersalah
Tanggapan Kristen Gray
Menanggapi sanksi tersebut, Kristen Gray mengaku tak bersalah karena visa kunjungan miliknya tidak overstay.
Ia juga mengaku tidak bekerja atau mencari uang di Indonesia.
"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay. Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia, rupiah."
"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Nasib Bule Asal Amerika, Kristen Gray Setelah Postingannya Ajak Pindah ke Bali Viral di Twitter
Baca juga: Cerita Kristen Gray dan Pacar Sejenisnya Diusir Dari Indonesia, Ajak WNA ke Bali Karena Ramah LGBT
Diketahui, ajakan untuk pindah ke Bali saat pandemi bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Serta Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin, Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin)