Istri Dirawat Kena Covid-19, Mantan Anggota DPRD Cabuli Anak Kandung, Awalnya Korban Minta Uang Les
Seorang mantan anggota DPRD cabuli anak kandung. Perbuatan pelaku dilakukan saat sang istri tengah dirawat karena Covid-19.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNNEWS.COM - Seorang mantan anggota DPRD cabuli anak kandung.
Perbuatan pelaku dilakukan saat sang istri tengah dirawat karena Covid-19.
Awalnya korban meminta uang kepada pelaku untuk biaya sekolah.
Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandung berinisial WM (17), ketika sang anak meminta uang untuk biaya sekolah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya, hari Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Saat itu kondisi rumah sedang sepi karena istrinya tengah dirawat di ruang isolasi Covid-19," kata Kadek Adi, pada TribunLombok.com via telpon, Rabu (20/1/2021).
Pada saat bersamaan, sang anak menemui bapaknya untuk meminta uang les.
"Si anak ini kan butuh uang buat bayar sekolah, buat bayar les, terus ketemu di rumah. Itukan rumah sendiri dan terjadilah hal seperti itu," katanya.
Jumlah uang yang diminta sang anak sebesar Rp 1 juta.
Baca juga: Sering Antar Jemput, Pemuda 20 Tahun Ne
kat Rudapaksa Anak Gadis Tetangga di Rumah Nenek Korban
Baca juga: Modal Belikan Kuota Internet, Karyawan Rudapaksa Anak Bosnya, Janji Dinikahi setelah Lulus Sekolah
Situasi itu justru dimanfaatkan sang bapak untuk melecehkan darah dagingnya.
"Dia ini anak pertama dari istri kedua yang dinikahi secara siri," ujarnya.
Memanfaatkan kelemahan sang anak, AA pun melancarkan aksi cabulnya.
Setelah mencabuli sang anak, baru AA memberikan uang yang diminta tersebut sebesar Rp 1 juta.
"Kita tidak bisa bilang itu imbalan karena dia kan ayahnya, kan dia butuh uang untuk sekolah," jelas Kadek Adi.
Anak tersebut kebetulan sedang menyiapkan diri untuk masuk perguruan tinggi.
Perbuatan sang ayah membuat sang anak syok dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.
Hingga sore ini, AA masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.
Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban.
Korban Lapor Ayah Kandung ke Polres
WM (17), anak perempuan pelaku yang masih duduk di bangku SMA, melaporkan sang ayah ke Mapolresta Mataram pada Selasa (19/1/2021), pukul 12.45 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan hal tersebut.
Pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
AA diketahui merupakan mantan anggota DPRD NTB dan telah menjabat lima periode sebagai anggota legislatif di Udayana.
"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).
Penanganan kasus itu berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
"Kalau alat buktinya sudah rampung, kita akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," jelasnya.
Korban diketahui merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya.
WM melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya, Senin (18/1/2021).
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.
Keterangan korban telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.
"Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Kronologi Eks Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Bermula dari Minta Uang Les