Pembimbing Agama di Lampung Cabuli Anak Didiknya Sendiri
Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - HY (33), seorang pembimbing agama di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung diamankan petugas Polsek Pringsewu Kota.
HY diduga melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak didiknya yang masih berusia 12 tahun berinisial DM.
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, perbuatan pelaku diketahui oleh seorang warga.
Kemudian warga tersebut melapor kepada orangtua korban.
Baca juga: Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Luar Biasa32 Personel Penangkap Teroris JI di Lampung
Atas informasi tersebut, orangtua korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota, Senin (18/1/2021) pukul 20.30 WIB.
Petugas melakukan proses penyelidikan dan mengamankan pelaku dengan bukti permulaan yang cukup.
"Pelaku HY telah kami amankan Senin, 18 Januari 2021 pukul 22.30 WIB di rumahnya," ujar Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu (20/1/2021).
Ditambahkan Atang, ketika diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Istri dan Kakak Dampingi Kedatangan Jenazah Pipit Piyono Korban Sriwijaya Air SJ-182 di Lampung
Ia mengakui perbuatannya mencabuli DM.
Pelaku diamankan dua jam setelah orangtua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pembimbing Agama di Pringsewu Ditangkap karena Cabuli Anak Didik