Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sedang Mabuk Berat, Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya, Tak Terima saat Korban Melerai Pelaku & Adik

Seorang anak aniaya ibu kandungnya. Pelaku melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk.

Editor: Miftah
zoom-in Sedang Mabuk Berat, Seorang Anak Aniaya Ibu Kandungnya, Tak Terima saat Korban Melerai Pelaku & Adik
SCIENCE PHOTO LIBRARY
Ilustrasi penganiayaan- Seorang anak aniaya ibu kandungnya. Pelaku melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk. 

Laporan Wartawan Kontributor Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli

TRIBUNNEWS.COM- Seorang anak aniaya ibu kandungnya.

Pelaku melancarkan aksinya dalam kondisi mabuk.

Ia tak terima ditegur sang ibu.

Yusuf dg Muntu (40) terpaksa mendekam di Mapolsek Parangloe.

Ia ditangkap lantaran tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Pelaku tidak terima saat ditegur oleh sang ibu yang saat itu berusaha melerai adu mulut antara pelaku dengan sang adik yang tengah memperbaiki motor.

Berita Rekomendasi

Insiden itu terjadi di rumah korban yang berinisial BDS (58) di Lingkungan Parang Kelurahan Lanna Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa.

"Pelaku mencakar punggung korban, rambutnya juga dijambak serta kepala bagian belakang dipukul menggunakan tangan," ujar Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati, Rabu (20/1/2021).

Usai melihat BDS (korban) terjatuh, pelaku pun langsung melarikan diri.

"Bahkan sebelumnya dari pengakuan pelaku dan saksi, pelaku sempat mengambil batu untuk dilempar ke korban namun karena dilihat oleh adik pelaku sehingga adiknya mendorong pelaku. Jadi batu yang diambil tidak sempat dilempar," kata Iptu Kasmawati.

Baca juga: Eks Pemain Timnas U-19 Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Karena Aniaya Kekasih

Baca juga: Tanyakan Wanita yang Kerap Telepon Suami, IRT Malah Dianiaya, Bibir Ditendang & Tangan Digores Pisau

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian punggung korban.

Akibat perbuatannya, YDM dijerat dengan pasal 44 (2) tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Atau pasal 351 (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 3 tahun.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Mabuk Berat, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Gowa

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas