Berawal dari Memory Card HP, Perilaku Bejat Pria 51 Tahun yang Lecehkan 13 Bocah Terbongkar
Perilaku bejat pria berinisial NF yang melecehkan 13 bocah terbongkar lewat memory card handphone.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Perilaku bejat pria berinisial NF yang melecehkan 13 bocah terbongkar lewat memory card handphone.
Pria 51 tahun ini sehari-hari menjadi marbot sebuah masjid di Cirebon, Jawa Barat.
Atas perbuatannya itu NF harus berurusan dengan polisi.
Sebelumnya, kasus tersebut terbongkar berkat keberanian salah satu korban pelecehan NF.
Awalnya seorang korban dan keluarganya hendak lapor polisi namun mereka tak memiliki bukti.
Korban tersebut mengetahui jika pelaku pernah merekam pelecehan pada dirinya dengan menggunakan ponsel.
Baca juga: Pelecehan Tak Kenal Gender, Pria Pun Jadi Korban Aksi Begal Payudara
Suatu hari dia pun mendapat kesempatan mencuri ponsel NF dan mengambil memory card untuk mencari file barang bukti pelecehan yang ia alami.
Dari file di ponsel, diketahui jika ada belasan korban anak yang telah dilecehkan oleh NF.
“Awalnya pelaku hendak melapor, namun karena kesulitan mencari bukti, dia dan orang tua berusaha mencari cara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Syahduddi saat gelar perkara, Rabu (20/1/2021)
"Korban mencuri ponsel milik pelaku dan membuka memory card-nya. Pas dibuka, ada beberapa file yang merekam aksi kejahatan pelaku terhadap para korbannya,” kata dia.
Syahduddi mengatakan pelecehan dilakukan NF di ruang tidurnya yang ada di lingkungan masjid.
Sebagai marbot, pelaku mendapatkan satu ruang untuk tidur.
Korban rata-rata berusia 8 tahun hingga 15 tahun.
NF berasal dari Bangka Belitung dan baru beberapa tahun tinggal di Cirebon.
“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata dia.
Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu
Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.
Selain itu polisi juga akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia.
Hingga Rabu (20/1/2021), polisi sudah memeriksa 9 korban anak. Sedangkan empat korban lainnya akan diperiksa secara bertahap.
Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, MA Bimasena menyampaikan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap para korban.
Para korban mengalami trauma sehingga perlu pendampingan demi masa depan mereka.
“Tim akan melakukan trauma healing. Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Rehabilitasi ini perlu dilakukan demi masa depan para korban,” kata Bimasena.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjaga Masjid Cabuli 13 Anak, Terbongkar Saat Korban Curi "Memory Card" Pelaku untuk Cari Barang Bukti"
(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)