Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Kristen Gray, Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 6 Bulan

Karena cuitannya di Twitter dianggap meresahkan, Kristen Gray dideportasi dan dicekal, dilarang masuk ke Indonesia selama 6 bulan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Buntut Kasus Kristen Gray, Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia Selama 6 Bulan
Kompas.com/Imam Rosidin
Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Sempat jadi perbincangan di sosial media Twitter, Kristen Gray, Warga Negara Amerika Serikat resmi dideportasi dari Bali, pada Selasa (19/1/2021).

Ia dideportasi bersama rekan wanitanya, Saundra Michelle Alexander.

Selelah melakukan pemeriksaan, pihak Imigrasi Bali memutuskan untuk mendeportasi Kristen Gray dan melarangnya kembali ke Indonesia selama 6 bulan.

Kepala Kakanwil Kemenkumham Bali, mengungkapkan, Kristen Gray telah melanggar aturan keimigrasian.

"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa (19/1/2021), saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Ia juga diduga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual ebook dan membuka jasa konsultasi untuk wisata di Bali.

Baca juga: Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray Akui Tak Bersalah: Visa Tak Overstay, Saya Berkomentar LGBT

Baca juga: Waduh, Kristen Gray Bule yang Postingannya Viral Itu Terancam Diusir dari Bali

Sebelum kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat, Kristen Gray akan transit terlebih dahulu di Jakarta.

Berita Rekomendasi

Gray akan kembali ke Amerika Serikat pada hari ini, Kamis (21/1/2021).

Dengan menggunakan Pesawat American Airlines, melalui Tokyo.

Ia dan rekan wanitanya akan dikawal oleh petugas imigrasi ke Jakarta dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sebelumnya mereka berdua telah melakukan tes swab PCR dan hasilnya negatif.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi, Sebut Diusir karena Ia LGBT hingga Fakta Sebenarnya

Baca juga: Isi Buku Milik Kristen Gray Berjudul Kehidupan Bali Kami adalah Milik Anda, Harganya Ratusan Ribu

Kuasa Hukum Kristen Gray, Erwin Siregar mengatakan, petugas imigrasi hanya akan mendampingi Kristen Grey sampai ke bandara.

"Ada empat petugas imigrasi yang ikut terbang ke Jakarta," terang Erwin.

Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan Kristen Gray sudah benar-benar masuk pesawat dan kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat.

Erwin menegaskan bahwa Kristen Gray tidak merasa bersalah.

"Kalau memang dia melakukan kesalahan, dia minta maaf," ungkap Erwin.

Baca juga: Kristen Gray Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia

Baca juga: Nasib Bule Asal Amerika, Kristen Gray Setelah Postingannya Ajak Pindah ke Bali Viral di Twitter

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, Kristen Gray dianggap meresahkan masyarakat karena cuitannya tentang Bali viral dan menjadi trending topic di Twitter.

Menggunakan akun Twitter pribadinya @kristentootie, Gray menceritakan tentang bagaimana kehidupannya setelah datang ke Bali.

Cuitan Kristen Gray yang melampirkan e-book buatannya.
Cuitan Kristen Gray yang melampirkan e-book buatannya. (Twitter @kristentootie via Instagram @lets.talkandenjoy)

Ia juga mengatakan bahwa Pulau Bali ramah terhadap kaum LGBT.

Tak cukup itu saja, Gray juga membuat ebook berjudul Our Bali Life is Yours, yang kemudian dijual dengan harga 30 dolar Amerika.

Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang wisata di Bali, Gray juga menyadiakan jasa konsultasi yang dihargai 50 dolar Amerika untuk konsultasi selama 45 menit.

Akibat ulahnya ini, ia dianggap terah meresahkan masyarakat dan melakukan kesalahan.

Karena menyuruh turis asing untuk datang ke Bali di tengah masa pandemi Covid-19.

Ia juga memberikan informasi tentang kemudahan masuk ke Indonesia di masa pandemi.

Baca juga: Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi dari Indonesia

Baca juga: Hari Ini Imigrasi Panggil Kristen Gray, Bule yang Postingannya Viral karena Ajak WNA Pindah ke Bali

Kristen Gray Gunakan Visa Kunjungan B211A

Diketahui Gray bersama rekan wanitanya datang ke Bali pada 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).

Visa B211A ini hanya bisa dipakai untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Setelah beberapa bulan tinggal di Pulau Dewata, Gray dan rekan wanitanya sempat memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.

Perpanjangan Visa Tersebut masih berlaku hingga Minggu, (24/1/2021) mendatang.

Namun, karena telah melakukan kegiatan bisnis selama tinggal di Bali, Gray dinilai telah menyalahgunakan Visa B211A dan membuatnya harus dideportasi dari Indonesia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Pravitri Retno Widyastuti) (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas