Kristen Gray Angkat Kaki dari Indonesia, Tetap Tidak Mau Mengaku Bersalah, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Setelah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Denpasar, WNA asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray diputuskan dideportasi dan harus segera angkat kaki
Editor: Endra Kurniawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kristen Grey usai jalani pemeriksaan di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Bali - Kristen Gray Angkat Kaki dari Indonesia, Tetap Tidak Mau Mengaku Bersalah, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Pernyataan itu dibuat Gray di akun Twitter pribadinya.
Gray juga menyebut ada kemudahan akses masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.
Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu turis asing ke Indonesia.
Kristen diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tak cuma itu, Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Terakhir Kristen Gray Sebelum Tinggalkan Indonesia: Maaf kalau Memang Bersalah"
(Kompas.com/Imam Rosidin)
Berita Rekomendasi