Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kristen Gray Angkat Kaki dari Indonesia, Tetap Tidak Mau Mengaku Bersalah, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Setelah diperiksa oleh Kantor Imigrasi Denpasar, WNA asal Amerika Serikat Kristen Antoinette Gray diputuskan dideportasi dan harus segera angkat kaki

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kristen Gray Angkat Kaki dari Indonesia, Tetap Tidak Mau Mengaku Bersalah, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kristen Grey usai jalani pemeriksaan di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Bali - Kristen Gray Angkat Kaki dari Indonesia, Tetap Tidak Mau Mengaku Bersalah, Ini Kata Kuasa Hukumnya 

Pernyataan itu dibuat Gray di akun Twitter pribadinya.

Gray juga menyebut ada kemudahan akses masuk ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Ia mengaku memiliki agen yang bisa membantu turis asing ke Indonesia.

Kristen diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tak cuma itu, Gray juga melakukan kegiatan bisnis dengan menjual e-book dan membuka jasa konsultasi wisata.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pernyataan Terakhir Kristen Gray Sebelum Tinggalkan Indonesia: Maaf kalau Memang Bersalah"

(Kompas.com/Imam Rosidin)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas