Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Mantan Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Korban Alami Luka Robek di Bagian Sensitif

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in KRONOLOGI Mantan Anggota DPRD NTB Lecehkan Anak Kandung, Korban Alami Luka Robek di Bagian Sensitif
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya. 

AA telah menunggunya di kamar dan berada di tempat tidur.

Korban yang masih mengenakan handuk dan hendak mengambil daster justru diminta mendekat dan tidur di kasur dan AA berada di sampingnya melakukan pelecehan terhadap korban.

"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak, dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya," kata Astawa.

Korban Syok

Perbuatan sang ayah membuat sang anak syok.

WM pun melaporkan kejadia bejat yang dilakukan sang ayah ke Polresta Mataram, pada Selasa (19/1/2021), pukul 12.45 WITA.

Hingga sore ini, AA masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Berita Rekomendasi

Keterangan korban telah dikuatkan juga dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.

Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu

Baca juga: Viral TikTok Perempuan Alami Catcalling saat Berenang, Begini Caranya Atasi Pelecehan Verbal

"Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban. 

Kini pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.

"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Penanganan kasus itu berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunLombok.com/Sirtupillaili) (Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas