Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lecehkan Anak Kandung 20 Kali, Pria Ini Siap Dihukum Kebiri: Masa Depan Anak Saya Hancur karena Saya

Seorang pria siap dijatuhi hukuman kebiri karena telah melecehkan anak kandungnya hingga puluhan kali.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Lecehkan Anak Kandung 20 Kali, Pria Ini Siap Dihukum Kebiri: Masa Depan Anak Saya Hancur karena Saya
TribunMedan.com, Indra Gunawan
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menanyai tersangka AA dan anaknya MIS di Polresta Deliserdang Jumat, (22/1/2021). 

Sama seperti AA, MIS juga saat itu ikut meminta maaf dihadapan awak media.

Ia mengaku awal mula melecehkan adiknya karena terpengaruh melihat tayangan video porno.

"Kalau saya lima kali," kata MIS.

Aris Merdeka Sirait berharap agar dalam kasus ini AA bisa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri.

Menurutnya unsur-unsur kejahatan sesuai PP 70 tahun 2020 sudah terpenuhi. Disebut AA adalah orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung.

"Kita mengapresiasi langkah cepat Polresta dalam menangani kasus ini. Kita juga harapkan agar bisa diberi hukuman tambahan berupa kebiri oleh Majelis Hakim nantinya."

"Tentu didukung oleh tuntutan jaksa. Orang terdekat pelakunya ini dan dilakukan berulang-ulang. Tapi kebiri tidak berlaku untuk tersangka MIS karena masih anak-anak," kata Aris.

Baca juga: Viral Video Asusila Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Pemerannya Diduga Oknum Polisi

Baca juga: FAKTA Penjaga Masjid Lecehkan 13 Anak, Terungkap saat Korban Curi Kartu Memori di Ponsel Pelaku

Berita Rekomendasi

Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto Sirait kasus ini terungkap berkat adanya laporan ibu korban tanggal 5 Januari 2021.

Disebut kalau korban dan tersangka sebelumnya sama-sama tinggal serumah di perumnas Bedang Desa Dagang Kelambir Tanjung Morawa.

"Alat bukti sekarang kita sudah punya hasil visum dari RSUD Deliserdang bahwa selaput dara korban telah robek."

"Pasal yang kita persangkakan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 UU Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Julianto.

(TribunMedan.com, Indra Gunawan)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Sampai 20 Kali, Pria Ini Mengaku Sudah Siap Dihukum Kebiri

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas