Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Demak Bunuh Istrinya yang Dicurigai Selingkuh

Aparat Polres Demak yang mendapat informasi kasus tindak pembunuhan itu, langsung bergerak cepat meringkus pelaku.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pria di Demak Bunuh Istrinya yang Dicurigai Selingkuh
IMCNews.ID
Ilustrasi perselingkuhan 

TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Seorang suami di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tega membunuh istrinya karena dipicu persoalan asmara.

Korban atas nama Nur Kamidah (38) itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Desa Mijen, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jumat (22/1/2021).

Ibu dua anak yang sehari hari bekerja sebagai petani ini meregang nyawa setelah dihabisi oleh suaminya sendiri, Zaini (41).

Baca juga: Pria di Riau Bacok Teman hingga Tewas Karena Tersinggung Disebut Ganteng, Langsung Ditangkap Polisi

 Aparat Polres Demak saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Desa Mijen RT 02 RW 01 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021).(Dokumentasi Polres Demak Jawa Tengah)
Aparat Polres Demak saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Desa Mijen RT 02 RW 01 Kecamatan Kebonagung Kabupaten Demak Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021).(Dokumentasi Polres Demak Jawa Tengah) ()

Kasatreskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachur Rozi mengungkapkan, peristiwa pembunuhan yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB itu dilakukan tersangka saat korban tengah tertidur di kamarnya.

"Korban mengalami luka tusuk di bagian pipi kanan dan luka tusuk di bagian belakang telinga kanan, luka tusuk di dada sebelah kiri, patah tulang pada bagian pergelangan tangan kiri, serta luka lebam pada leher," ungkap AKP Rozi, Jumat.

Aparat Polres Demak yang mendapat informasi kasus tindak pembunuhan itu, langsung bergerak cepat meringkus pelaku.

Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebilah pisau dapur, bantal tidur biru kombinasi, serta celana panjang hitam.

Berita Rekomendasi

"Kami masih melakukan penyelidikan. Untuk motifnya tersangka ini menduga istrinya telah berselingkuh," kata Rozi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 44 ayat (3) Undang undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT

"Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup," tandas Rozi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curiga Diselingkuhi, Pria di Demak Tega Bunuh Istrinya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas