Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edarkan Uang Palsu, IRT di Balikpapan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi dari Facebook dengan orang tak ia kenal yang memiliki sapaan Andri

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Edarkan Uang Palsu, IRT di Balikpapan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Warta Kota/Dwi Rizki
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Zein Rahmatullah

TRIBUNNEWS.COM,  BALIKPAPAN- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (44), warga Jalan Tiga RT 28, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara diamankan polisi, Jumat (16/1/2021) lalu.

Ia menjadi tersangka kasus penyebaran uang palsu.

Penangkapan tersebut lantaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara sering menerima aduan adanya pemakaian uang palsu di wilayah Balikpapan Utara sehingga merugikan banyak pihak, khususnya pedagang.

ST, melalui kuasa hukumnya, Yohanes Maroko mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi dari Facebook dengan orang tak ia kenal yang memiliki sapaan Andri.

Perkenalan melalui Facebook pada Desember 2020 lalu itulah yang kemudian menggerakkan Andri menawarkan uang palsu kepada ST.

Baca juga: Kisah Pernikahan 2 Penyandang Tuna Netra, Berawal dari Kenalan di Facebook hingga Saling Curhat

ST tertarik, transaksi disepakati dengan tarif Rp 1 juta untuk pecahan Rp 100.000 uang palsu sebanyak Rp 5 juta.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ST menerima uang palsu tersebut melalui jalur ekspedisi yang dikirim oleh Andri yang beralamat di Wonosono pada Jumat (15/1/2021) lalu.

Usai menerima, ST lantas mengirimkan uang menggunakan metode transfer kepada Andri sesuai nominal yang disepakati.

Mengikuti jejak Andri, ST pun melancarkan aksinya untuk menjual uang palsu tersebut melalui jejaring Facebook.

Lebih lanjut, ia berhasil mendapat pelanggan sejumlah dua orang bernama Helmi di Cirebon dan Zahra di Jakarta.

Kepada dua pelanggan barunya, ST menawarkan uang palsu miliknya seharga Rp 500.000 untuk pecahan uang palsu sebanyak Rp 1 juta.

Baca juga: Kasus Bansos, KPK Duga Sejumlah Pihak di Kemensos Kecipratan Uang

Setelah mendapatkan kesepakatan, ST lantas mengirimkan uang palsu tersebut kepada Helmi dan Zahra.

Sama seperti Andri, ia mengirimkan uang palsu tersebut menggunakan ekspedisi dengan rincian nilai Rp 2,2 juta kepada Helmi dan Rp 1 juta kepada Zahra.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas