Edarkan Uang Palsu, IRT di Balikpapan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi dari Facebook dengan orang tak ia kenal yang memiliki sapaan Andri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Zein Rahmatullah
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN- Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (44), warga Jalan Tiga RT 28, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara diamankan polisi, Jumat (16/1/2021) lalu.
Ia menjadi tersangka kasus penyebaran uang palsu.
Penangkapan tersebut lantaran Unit Jatanras Polsek Balikpapan Utara sering menerima aduan adanya pemakaian uang palsu di wilayah Balikpapan Utara sehingga merugikan banyak pihak, khususnya pedagang.
ST, melalui kuasa hukumnya, Yohanes Maroko mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi dari Facebook dengan orang tak ia kenal yang memiliki sapaan Andri.
Perkenalan melalui Facebook pada Desember 2020 lalu itulah yang kemudian menggerakkan Andri menawarkan uang palsu kepada ST.
Baca juga: Kisah Pernikahan 2 Penyandang Tuna Netra, Berawal dari Kenalan di Facebook hingga Saling Curhat
ST tertarik, transaksi disepakati dengan tarif Rp 1 juta untuk pecahan Rp 100.000 uang palsu sebanyak Rp 5 juta.
Lebih lanjut, ST menerima uang palsu tersebut melalui jalur ekspedisi yang dikirim oleh Andri yang beralamat di Wonosono pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Usai menerima, ST lantas mengirimkan uang menggunakan metode transfer kepada Andri sesuai nominal yang disepakati.
Mengikuti jejak Andri, ST pun melancarkan aksinya untuk menjual uang palsu tersebut melalui jejaring Facebook.
Lebih lanjut, ia berhasil mendapat pelanggan sejumlah dua orang bernama Helmi di Cirebon dan Zahra di Jakarta.
Kepada dua pelanggan barunya, ST menawarkan uang palsu miliknya seharga Rp 500.000 untuk pecahan uang palsu sebanyak Rp 1 juta.
Baca juga: Kasus Bansos, KPK Duga Sejumlah Pihak di Kemensos Kecipratan Uang
Setelah mendapatkan kesepakatan, ST lantas mengirimkan uang palsu tersebut kepada Helmi dan Zahra.
Sama seperti Andri, ia mengirimkan uang palsu tersebut menggunakan ekspedisi dengan rincian nilai Rp 2,2 juta kepada Helmi dan Rp 1 juta kepada Zahra.