Edarkan Uang Palsu, IRT di Balikpapan Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
uang palsu tersebut didapatkan melalui transaksi dari Facebook dengan orang tak ia kenal yang memiliki sapaan Andri
Editor: Eko Sutriyanto
Namun malang kini ia diamankan, ST sendiri tak kunjung menerima bayaran dari penjualan uang palsunya.
Berkat itu, ia tak lagi melanjutkan penjualan dan hanya dikonsumsi pribadi dalam penggunaan transaksi jual beli langsung.
Pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 09.00 Wita, ST beranjak menuju Pasar Pandan Sari dengan maksud bertransaksi menggunakan uang palsu.
Bermodal pecahan uang palsu sebanyak Rp 300 ribu, ia mencoba untuk membeli di salah satu pedagang.
Tak diduga, pedagang tersebut mengetahui bahwa lembaran uang yang digunakan ST merupakan uang palsu.
Sehingga pedagang tersebut menolak mentah-mentah uang dari ST.
Merasa malu, ST lantas beranjak pergi seraya merobek tiga lembaran uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut guna menghilangkan jejak.
Meski demikian, ST tak kehabisan akal dan hendak mencoba kembali keesokan harinya, Sabtu (16/1/2021) di lokasi yang sama, yakni Pasar Pandan Sari dengan pedagang berbeda.
Ketika itu, ST membawa dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk membeli lauk pauk.
Pedagang yang tak menyadari, menerima begitu saja uang palsu tersebut.
Lantaran telah mengetahui, ST mengulangi transaksi dengan uang palsu tersebut di hari-hari berikutnya hingga menghabiskan Rp 800 ribu uang palsu.
Berkat transaksinya tersebut, ia mengantongi uang kembalian sebanyak Rp 159 ribu uang asli.
Kini, ST yang diamankan hanya bisa pasrah.
Kendati ia menggunakan kuasa hukum, ancaman pidana tetap menjeratnya.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto mengungkapkan bahwa tindak pidana oleh ST terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, di mana hal tersebut mengacu Pasal 254 KUHP.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kisah IRT Edarkan Uang Palsu di Balikpapan, Sudah Belanjakan Rp 800 Ribu, Terancam Dibui 15 Tahun