Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perwira Polisi di Medan Segera Disidang Terkait Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Mobil Warga

Atas suruhan Raja Hotma, Dedi pun ke luar dari mobil Ford Everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Perwira Polisi di Medan Segera Disidang Terkait Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Mobil Warga
Tribun Medan/Gita
Pengadilan Negeri Medan di Jalan Pengadilan Kelurahan No.8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berkas perkara tahap I kasus pelemparan bom molotov ke mobil Avanza milik warga, yang diduga dilakukan oknum perwira polisi, Kompol Raja Hotma Ambarita telah dinyatakan lengkap atau P-21.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut telah menerbitkan dan menyatakan P21 (berkas perkara lengkap) kepada penyidik Polda Sumut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Sabtu (23/01/2021).

Namun, untuk berkas tahap II, kata Sumanggar pihaknya masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut.

"Untuk tahap II, kita menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Poldasu ke JPU Kejati Sumut," ujar Sumanggar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novrika dalam sidang perkara atas nama Dedi Setiawan alias Dedi menuturkan, perkara yang melibatkan Kompol Raja Hotma Ambarita ini, bermula pada Senin tanggal 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 03.00 WIB, saat Dedi Setiawan bersama Kompol Raja Hotma pulang dari Hotel Amaliun.

Baca juga: Pelempar Bom Molotov di Masjid Cengkareng Diduga Stres, Sempat Dirawat di RSJ

Baca juga: Pria di Pekanbaru Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar, Motifnya Sakit Hati Diputuskan

"Di pertengahan jalan tepatnya di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Raja Hotma dan Dedi berhenti, lalu Raja Hotma mengatakan "Kau tau mobil putih itu, itu mobil saya" dan Dedi melihat bahwa 1 unit mobil merk Avanza warna putih, sedang terparkir di halaman terbuka di dalam pagar rumah," jelas JPU.

Selanjutnya, Raja Hotma memberikan 2 botol yang berisi minyak pertalite dan 2 potong kain yang telah terlilit pada masing-masing botol tersebut sembari mengatakan kepada terdakwa "Kau Bakar Ban Mobil Itu".

Berita Rekomendasi

Atas suruhan Raja Hotma tersebut, Dedi pun ke luar dari mobil Ford Everest dengan membawa 2 botol berisi minyak pertalite yang telah terlilit kain pada masing-masing botol.

Kemudian, Dedi menghidupkan mancis dan membakar potongan kain yang terlilit pada kedua botol yang berisi minyak pertalite tersebut.

Lalu terdakwa melemparkannya ke arah ban belakang mobil Avanza warna putih tersebut.

Akibatnya, bagian depan mobil terbakar, lalu terdakwa kembali menuju mobil Ford Everest warna silver yang dikemudikan oleh Raja Hotma kemudian keduanya melarikan diri menuju Pinang Baris.

Sesampainya, di gerbang tol Helvetia Dedi disuruh turun oleh Raja Hotma dan langsung pergi meninggalkan Dedi.

"Di akhir bulan Februari 2020 sekira pukul 21.00 WIB, Dedi melihat berita dari sosial media bahwa Kompol R.H. Ambarita, telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Sumut dikarenakan melakukan pembakaran terhadap salah satu hotel yang berada di Samosir," kata JPU.

Mengetahui hal tersebut, Dedi pun berniat untuk mencari kerja di Dumai.

Setelah 5 bulan kemudian, pada tanggal 7 Juli 2020 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa berangkat menuju ke Kabupaten Simalungun menemui istrinya.

Namun belakangan petugas mengetahui keberadaan Dedi.

Pada Kamis, tanggal 31 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB, Polisi menangkap dan membawa Dedi ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Putus Cinta, Pria Ini Ajak Temannya Lempar Bom Molotov ke Rumah Mantan Pacar pada Tengah Malam

Baca juga: Seorang Pria Lempar Bom Molotov ke Masjid di Cengkareng Jakarta Barat, Motifnya Masih Misterius

Akibat perbuatan Dedi dan Raja Hotma tersebut, beberapa bagian body mobil dan ban mobil bagian depan dan belakang sebelah kiri milik saksi korban Irfan Edward tidak dapat dipergunakan lagi.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta.

"Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau pasal 187 ke-1 Jo. Pasal 56 ke-1 KUH Pidana, atau pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 56 ke-1 KUH Pidana," kata JPU. (cr21/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berkas Kasus Pelemparan Bom Molotov ke Mobil Warga Lengkap, Oknum Perwira Polisi Segera Disidangkan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas