Gelar Konser Dangdut Saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Didenda Rp 50 Juta
Wasmad sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNNEWS.COM,TEGAL - Terpidana penyelenggara kasus dangdut viral di Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo atau WES, menyerahkan uang denda perkara Rp 50 juta di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Senin (25/1/2021).
Dia menyerahkan denda sekira pukul 09.00 WIB.
Wasmad sendiri sebelumnya, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
"Sudah saya lakukan, sudah selesai.
Baca juga: Update Kasus Azan Seruan Jihad, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tegal Bersama Barang Bukti
Baca juga: Sidang Perdana Konser Dangdut Viral di Tegal, Wasmad Tidak Didampingi Pengacara
Tinggal menjalani masa percobaan," kata Wasmad yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Tegal.
JPU Yohanes Kardinto mengatakan, Wasmad sudah datang untuk membayar denda perkara Rp 50 juta dan biaya perkara Rp 5.000.
Uang tersebut juga sudah langsung disetorkan ke kas negara.
Ia menjelaskan, kasus yang menimpa Wasmad sudah selesai dengan inkrahnya putusan pengadilan.
Saat ini terpidana hanya tinggal menjalankan masa percobaan selama satu tahun.
"Yang bersangkutan dalam satu tahun ini menjalani pidana percobaan.
Dia wajib lapor sebulan sekali ke kantor kejaksaan," jelasnya. (fba)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wasmad Wakil Ketua DPRD Tegal Bayar Denda Rp 50 Juta, Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Kejaksaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.