Mulai Besok, Satpol PP DIY Sita KTP Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Alasannya
Sanksi tegas penyitaan KTP merujuk pada Inmendagri nomor 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) harus meningkatkan kepatuhan penerapan protokol kesehatan (prokes).
Mulai 26 Januari 2021 besok, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY tak segan menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY Noviar Rahmad mengatakan, aturan tersebut akan diberlakukan pada tanggal 26 Januari 2021.
Baca juga: Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar Malah Kabur ke Yogyakarta
Sanksi tegas berupa penyitaan KTP tersebut merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 Tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembasatan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Mulai tanggal 26 Januari nanti kami akan menyita KTP siapa pun yang tidak menerapkan prokes. Itu aturan sesuai Inmendagri nomor 2," kata Noviar kepada Tribunjogja.com, Minggu (24/1/2021)
Noviar menjelaskan, melalui penyitaan KTP tersebut diharapkan masyarakat dapat dibina secara langsung pada saat proses pengambilan KTP yang telah disita oleh petugas.
Alasan menerapkan aturan tersebut, lantaran selama ini pembinaan secara langsung kepada para pelanggar saat di lapangan dirasa tidak efektif.
"Sanksi sosial berupa menyapu jalan dan lainnya itu sudah tidak efektif. Oleh karena itu kami ambil KTP pelanggar, nanti kami lakukan pembinaan secara tatap muka supaya lebih optimal," tegasnya.
Baca juga: Kafe Buka hingga Jam 8 Malam saat Perpanjangan PPKM, Pemerintah Ungkap Alasannya
Meski dilakukan pemanggilan terhadap pemilik KTP yang telah disita, pihak Satpol PP tidak memberlakukan sanksi sama sekali bagi para pelanggar.
Hal itu dikarenakan pemerintah DIY tidak pernah memberlakukan sanksi terhadap masyarakat yang melanggar prokes, terkecuali bagi pemilik tempat usaha.
"Terkait sanksi perorangan kami tidak ada. Tapi kalau tempat usaha kami lakukan penutupan sementara hingga penutupan permanen," ujar Noviar.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Mulai 26 Januari 2021, Satpol PP DI Yogyakarta Bakal Sita KTP Pelanggar Prokes,