Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siasat Licik Remaja di Kalimantan Utara, Ngaku Jadi Dukun Lalu Cabuli Bocah

Tersangka lakukan aksi tipu muslihatnya dengan memberitahukan sang kakek, bahwa rumah yang ia tinggali bersama Intan cucunya dalam bahaya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siasat Licik Remaja di Kalimantan Utara, Ngaku Jadi Dukun Lalu Cabuli Bocah
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Febrianus Felis

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN -  Seorang remaja pria iniasial As (19) di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, nekad lakukan asusila kepada bocah perempuan, sebut saja Intan (9) dengan modus dukun atau orang pintar.

Tersangka As tercatat sebagai seorang petani yang tinggal bersama orang tuanya di Jalan Ahmad Yani Rt 04, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Sementara Intan tinggal bersama kedua orang tua dan kakeknya (pelapor).

Berikut deretan faktanya

1. Pelaku Kenal dengan Kakek Korban

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Khomaini, mengatakan As cukup mengenali kakek Intan.

Berita Rekomendasi

Pada Kamis (21/01/2021) sekira pukul 22.00 Wita, tersangka As datang ke rumah Intan dengan alasan kepada sang kakek bertamu.

Kakek yang cukup mengenali tersangka As mengizinkan tanpa mencurigai apapun terhadap As.

As berhasil mengelabui sang kakek dengan mengajaknya mengobrol tentang pekerjaan.

2. Sebut rumah korban dalam bahaya

Sekira pukul 01.00 Wita, As memulai aksi tipu muslihatnya dengan memberitahukan sang kakek, bahwa rumah yang ia tinggali bersama Intan cucunya sedang dalam bahaya.

Tak lama kemudian, As mengajak sang kakek ke halaman depan rumah.

Lalu As memulai aksinya dengan berpura-pura menarik benda ghoib yang konon ada di sekitar halaman rumah.

Baca juga: Sekeluarga Terbunuh di Indianapolis, Seorang Remaja Berluka Tembak Lolos dari Maut

"Sang kakek percaya saja, karena As berhasil memperlihatkan jarum serta garam.

As katakan kepada sang kakek kalau barang tersebut merupakan benda ghoib yang telah di tanam oleh orang lain.

Padahal garam dan jarum itu sudah disiapkan As sedari rumahnya sebelum bertamu ke rumah kakek," kata Iptu Khomaini kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler, Minggu (24/01/2021), pukul 15.00 Wita.

3. Tengok Korban yang Tertidur 

Menurut Iptu Khomaini, setelah As melakukan aksi tipu dayanya itu, lalu As meminta izin kepada sang kakek untuk membuang air kecil di kamar mandi.

"Tanpa berpikir lama, kakek mempersilahkan As untuk masuk ke kamar mandi.

Nah sebelum masuk ke kamar mandi, As sempatkan diri mendekati kelambu yang mana di dalam kelambu ada Intan sedang tertidur.

As belum lakukan apa-apa dan juga tidak buang air kecil.

Dia kembali keluar dan duduk lagi bersama sang kakek.

4. Beritahu kakek korban bahwa cucunya ada makluk ghoib

Tak berapa lama As masuk lagi ke dalam kamar mandi dan saat keluar As kembali melihat Intan sedang tertidur pulas," ucap Khomaini.

Lanjut, As kembali duduk bersama dengan sang kakek, lalu memberitahu kepada sang kakek bahwa cucunya, Intan sedang dalam bahaya.

"Jadi kata As kepada sang kakek ada makhluk ghoib di dalam tubuh Intan dan harus segera di obati.

Baca juga: Megawati Diprediksi Tak Maju Pilpres 2024, Sementara JK Terkendala Dukungan Parpol

Jika tidak cucunya akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk ghoib. Ya sang kakek pecaya saha, karena diawal As sudah perlihatkan aksinya menunjukkan jarum dan garam.

5. Diobati di teras rumah

As minta kepada sang kakek untuk membangunkan Intan agar segera ia obati," tuturnya.

Sekira pukul 02.00 Wita, Intan dibangunkan oleh sang kakek lalu dibawa ke teras rumah, konon untuk diobati oleh As.

Saat ingin memulai pengobatan, As yang merasa kurang nyaman, kembali katakan kepada sang kakek bahwa pengobatan sebaiknya di lakukan di dalam rumah.

"Sang kakek itu nurut saja kemauan As.

Saat di dalam rumah, As meminta kakek untuk membaringkan Intan dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumah itu.

Bahkan, As minta agar selama proses pengobatan, kakek harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai.

Kakek lalu turuti semua yang diminta As, kecuali lampu yang berada di teras rumah ia tak padamkan," ujarnya.

6. Buka Celana Korban Alasan Tarik Benda Ghoib

Saat pengobatan berlangsung, As berpura-pura memeriksa badan Intan dan mengatakan bahwa ada barang ghoib di dalam tubuh Intan.

Tak hanya itu, As jelaskan kepada sang kakek, bahwa barang ghoib berada di paha Intan.

As yang mulai bergairah, lalu membuka celana Intan dengan alasan untuk menarik benda ghoib.

Baca juga: PKB Ajak Umat Islam Berdoa dan Salat Ghoib untuk Korban Ledakan Lebanon

"Setelah membuka celana Intan, As kemudian menjilat-jilat alat kelamin Intan kurang lebih 1 menit.

As dan Intan hanya diam saja, karena mereka mengira itu adalah ritual menarik benda ghoib," ungkapnya.

Melihat As membuka celana Intan, alat kelamin As sedang dalam kondisi tegang. Tanpa berpikir lama, sang kakek langsung mendorong As hingga terbaring.

7. Sebut Dirasuki Makhluk Ghoib

As dalam posisi masih terbaring di lantai katakan, ia melakukan hal itu lantaran dirasuki oleh makhluk ghoib.

"As sempat sangkal kalau ia dirasuki makhluk ghoib. As sempat meminta maaf atas kejadian saat itu juga. Intan dan sang kakek lalu mengusir As untuk pulang. Pagi hari sang kakek melaporkan kejadian itu kepada kami untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.

Iptu Khomaini mengaku, pihaknya baru berhasil menangkap As pada Sabtu (23/01/2021) sekira pukul 20.50 Wita.

"Kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa As berada dirumahnya. Pada pukul  21.00 Wita, personil Polsek Sebatik Timur menuju Rt 04, Desa Sungai Pancang untuk mengamankan As," imbuhnya.

8. Diancam 18 Tahun penjara

Atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umut, As dipersangkakan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polsek Sebatik Timur yakni:
- Satu  pasang  baju tidur anak berwarna ungu.
- Satu buah celana dalam berwarna cream.

Artikel ini telah tayang di Tribunkaltara.com dengan judul Cerita Remaja 19 Tahun di Sebatik Utara Nunukan, Modus Jadi Dukun Lakukan Asusila ke Bocah 9 Tahun

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas