18 Warga Rohingya yang Diamankan di Medan Diserahkan ke UNHCR
Sepuluh perempuan dewasa, tiga laki-laki dewasa dan lima anak-anak sudah dibawa kembali untuk ditampung di bekas gedung BLK Lhokseumawe
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Anggota Polsek Medan Deras menangkap 18 warga Rohingnya di sebuah rumah kontrakan kawasan Dusun IV, Desa Tanjung Permai, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Mereka merupakan pengungsi yang sebelumnya ditampung di bekas gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Lhokseumawe, kawasan Kandang, Kecamatan Muara Dua.
Informasi yang diperoleh Serambi, Senin (25/1/2021), pengungsi mayoritas wanita dan anak-anak tersebut berada di Medan karena hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur laut Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut), bersama tiga Warga Negara Indonesia (WNI).
Pada Minggu (24/1/2021) siang, petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, menyerahkan 18 Rohingya tersebut ke pihak United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) di kamp penampungan mereka gedung BLK Lhokseumawe.
“Ada 18 Rohingya yang ditangkap dan sudah diserahkan ke UNHCR kemarin (Minggu-red).
Baca juga: Dibantu Dokter Marinir dan Kostrad, Seorang Pengungsi Korban Gempa Sulbar Melahirkan di Posko TNI
Baca juga: Pandemi Corona, Ratusan Pencari Suaka Nekat Jalan Kaki dari Kalideres ke Kantor UNHCR
Mereka yang terdiri atas sepuluh perempuan dewasa, tiga laki-laki dewasa, dan lima anak-anak sudah dibawa kembali untuk ditampung di bekas gedung BLK Lhokseumawe,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Fauzi, kepada Serambi, Senin (25/1/2021).
Menurut Fauzi, pengungsi tersebut diserahkan oleh perwakilan Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Iskandar, kepada UNHCR Lhokseumawe yang diwakili oleh Pospos. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan Imigrasi.
Tiga WNI asal Sampang, Jawa Timur yakni Mahrus (25) dan Habibah (28) asal Pancor Ketapan, Desa Pancor, serta Ma’ruf (27) asal Desa Purwo Sari, Kecamatan Gubuk Emas, bersama pasangan suami istri (pasutri) pemilik rumah kontrakan tempat Rohinga bersembunyi ikut diamakan polisi.
Pasutri itu adalah Sahlan Yahdin (47) dan Nurlela Sari (36), warga Dusun IV Tanjung Permai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. (zak)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 18 Warga Rohingya Ditangkap di Medan, https://aceh.tribunnews.com/2021/01/26/18-warga-rohingya-ditangkap-di-medan