Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Istri di Sumbar Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Pengakuan Pelaku hingga Video Syur

AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in 6 Fakta Istri di Sumbar Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Pengakuan Pelaku hingga Video Syur
Kompas TV
Pasangan suami istri berinisial AF dan YN ditangkap polisi karena diduga sang suami memperkosa seorang wanita berinisial S di Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya ditangkap polisi pada Sabtu (23/1/2021). 

Pelaku AF membantah jika dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Menurutnya, ia telah mempunyai hubungan dengan korban selama dua tahun.

"Tapi saya konfirmasi ya itu bukan pemerkosaan saya berhubungan dengan korban dua tahun," ujar AF seperti dikutip dari Kompas .TV.

Pelaku mengakui jika dirinya mengancam Istrinya untuk melakukan tindak pemerkosaan.

"Iya memaksa istri, untuk berhubungan badan dengan selingkuhan," kata AF.

6. Bantah sebar video syur

Pelaku  AS juga mengaku tidak pernah menyebarkan video dan foto syur korban.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengatakan tidak pernah mengancam membunuh korban dan keluarga korban.

Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.

Dari hasil penyelidikan pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali.

Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.

Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sumber: Kompas TV/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas