6 Fakta Istri di Sumbar Bantu Suami Perkosa Rekan Kerja, Pengakuan Pelaku hingga Video Syur
AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang perempuan berinisial N di Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar) membantu suaminya yang berinisial AF melakukan pemerkosaan terhadap S.
"Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020," ujar Kasat Reskrim Kota Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Minggu (24/1/2021) lalu.
AF dan N ditangkap pada Sabtu (23/1/2021) dan saat ini pihak kepolisian melakukan penyidikan lebih dalam.
Berikut fakta-faktanya seperti dirangkum Tribunnews.com, Rabu (27/1/2021) :
1. Pelaku dan korban rekan kerja
Kasat Reskrim Kota Bukittinggi Chairul Amri Nasution mengatakan, pelaku AF dan korban merupakan rekan kerja di salah satu toko di Bukittinggi.
"N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja. Kemudian, menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh N, " ujar dia.
Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Memperkosa Wanita Dibantu Istrinya di Sumatera Barat
Pelaku N mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF. Jika tidak mau menjemput, N akan diceraikan.
"Jadi, jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " kata dia.
AF sendiri sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja.
"Bahkan, AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " papar dia.
2. Pelaku beraksi dibantu istri
Pelaku AF yang melakukan pemerkosaan terhadap rekan kerjanya berinisial S yang dibantu oleh istrinya N melakukan perkosaan di depan istrinya sendiri.
"Iya di depan istrinya sendiri, karena yang jemput korban adalah istrinya, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Senin (25/1/2021) melalui telepon.
Chairul Amri mengatakan kalau AF dan N sudah memiliki empat orang anak.
3. Istri diancam jika tidak membantu
Menurut polisi, sang istri diancam suami akan diceraikan jika tak bantu perkosaan.
Pelaku N mau menjemput korban untuk datang ke rumahnya karena diancam oleh AF. Jika tidak mau menjemput N akan diceraikan.
"Jadi jika N tidak tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja, " kata Chairul Amri Nasution.
AF sendiri sudah sering menggoda korban ketika sedang bekerja di toko tempat mereka bekerja.
"Bahkan AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja, " paparnya.
4. Awal mula kasus terbongkar
Terbongkarnya kasus pemerkosaan seorang pria AF di Bukittinggi Sumatera Barat yang dibantu istrinya N terhadap teman kerjanya yang berinisial S berawal dari seorang pengacara.
"Jadi pengacara ini seorang relawan. Pengacara tersebut mendapatkan info tentang kasus tersebut, kemudian mendampingi korban untuk melapor ke polisi, " ujar Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Chairul Amri Nasution, Senin (25/1/2021) melalui telepon.
Chairul mengatakan, pelaku AF sudah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban sejak tahun 2018.
Pelaku AF mengancam korban jika melaporkan perbuatannya ke polisi.
"Pelaku AF ini mengancam jika melapor ke polisi maka akan dibunuh termasuk ayah dari korban. Makanya korban takut dan mendiamkannya saja, sampai akhirnya bertemu dengan pengacara tersebut," ujarnya.
5. Pelaku bantah memperkosa
Pelaku AF membantah jika dirinya melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Menurutnya, ia telah mempunyai hubungan dengan korban selama dua tahun.
"Tapi saya konfirmasi ya itu bukan pemerkosaan saya berhubungan dengan korban dua tahun," ujar AF seperti dikutip dari Kompas .TV.
Pelaku mengakui jika dirinya mengancam Istrinya untuk melakukan tindak pemerkosaan.
"Iya memaksa istri, untuk berhubungan badan dengan selingkuhan," kata AF.
6. Bantah sebar video syur
Pelaku AS juga mengaku tidak pernah menyebarkan video dan foto syur korban.
Ia juga mengatakan tidak pernah mengancam membunuh korban dan keluarga korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke polisi pada 19 Januari 2021.
Dari hasil penyelidikan pemerkosaan terhadap korban telah dilakukan sebanyak dua kali.
Peristiwa pertama terjadi tanpa melibatkan istrinya.
Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sumber: Kompas TV/Kompas.com