Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emosi Dibangunkan saat Tidur Siang, Suami Pukul dan Dorong Istri, Kini Berurusan dengan Polisi

Pria berinisial HER (39) dilaporkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya MAR (34).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Emosi Dibangunkan saat Tidur Siang, Suami Pukul dan Dorong Istri, Kini Berurusan dengan Polisi
pixabay.com
Ilustrasi KDRT - Emosi Dibangunkan saat Tidur Siang, Suami Pukul dan Dorong Istri, Kini Berurusan dengan Polisi 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial HER (39) dilaporkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya MAR (34).

Warga Gampong Serdang, Kecamatan Pirak Timu, Aceh Utara tersebut diduga tega melakukan kekerasan lantaran merasa terganggu saat dibagunkan tidur siang.

Saat ini HER telah diamankan ke Polres Aceh Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim, AKP Fauzi membenarkan penangkapan tersangka.

“Kasus itu dilaporkan korban ke Polres Aceh Utara dan dilakukan proses hukum. Kemarin prosesnya sudah pada tahap dua dengan menyerahkan tersangka, dan barang bukti ke pihak Kejari Aceh Utara,” ujarnya, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Ajakan Hubungan Suami Istri Ditolak, Pria di Aceh Ini Kalap Lalu Aniaya Istrinya Hingga Tewas

AKP Fauzi menerangkan, kasus KDRT tersebut terjadi pada 15 November 2020 lalu.

Selanjutnya, dilaporkan pada hari yang sama ke Polres Aceh Utara.

Berita Rekomendasi

Kemudian, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 27 November 2021 di kawasan Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.

Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Aceh Utara Bripka T Ari Andi mejelaskan, kronologis KDRT yang menimpa korban MAR terjadi saat korban membangunkan suaminya yang sedang tidur siang.

“Korban membangunkan pelaku untuk pergi ke sawah. Seketika itu juga terlapor tidak terima dibangunkan serta merasa terganggu. Pelaku langsung memaki, memukul dan mendorong korban,” pungkasnya.

Kasus Lain

Seorang suami di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, tega aniaya istrinya menggunakan sebilah parang panjang hingga meninggal dunia.

Pelaku berinisial TM, diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.

Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.

Bukan itu saja, tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.

Sebab, pada tengah malam, kerap mendengar istrinya mendapat telepon dari seseorang.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (26/1/2021).

Peristiwa itu terjadi 4 Desember 2020 lalu.

Baca juga: Wanita Tuna Wisma Ditemukan Tewas di Kolong Jembatan 2 Penjaringan, Polisi: Tak Ada Tanda Kekerasan

Polisi baru mengungkap ke publik, setelah berhasil merampungkan penyidikan.

"Motifnya, tersangka cemburu," kata Iptu Noca.

Menurut Iptu Noca, kasus itu bermula ketika TM pada 3 Desember 2020 malam mengajak korban berhubungan suami istri.

Akan tetapi, mendapat penolakan.

Besoknya tepatnya 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB, korban ke luar rumah untuk pergi mandi ke sumur yang berjarak sekitar 100 meter.

Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.

Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.

Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.

Baca juga: Pria di Toraja Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga karena Depresi

Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun tersangka langsung membacok menggunakan senjata tajam ke bagian kepala korban.

Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu, secara membabi buta.

Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.

Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Suami di Aceh Utara Tega Aniaya Istri, Marah Dibangunkan untuk Pergi ke Sawah

(Serambinews.com/ Jafaruddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas