Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awalnya Berhubungan Badan dengan Pacar, Siswi SMK Ini Malah Dirudapaksa 5 Pria Lainnya saat Mabuk

Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dirudapaksa enam pria, termasuk pacarnya.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Awalnya Berhubungan Badan dengan Pacar, Siswi SMK Ini Malah Dirudapaksa 5 Pria Lainnya saat Mabuk
istimewa
Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dirudapaksa enam pria, termasuk pacarnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dirudapaksa enam pria, termasuk pacarnya.

Awalnya, korban melakukan hubungan badan dengan pacarnya.

Lalu lima pria lainnya berusaha memperdayai korban dengan diajak pesta miras.

Setelah sama-sama mabuk, pacar dan lima pria lainnya kemudian merudapaksa korban.

Enam tersangka diduga pelaku rudakpaksa terhadap siswi SMK asal Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk diringkus UPPA Satreskrim Polres Nganjuk.

Mereka AS (18), IR (19), dan ES (25) ketiganya Warga Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen, serta VUC (16), serta RE (14) keduanya warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk dan satu tersangka menjadi DPO.

Kapolres Nganjuk, AKBP Harviadi Agung Prathama menjelaskan, kasus tersebut berawal dari korban berkomunikasi via WhatsApp (WA) dengan pacarnya atau tersangka AS.

Baca juga: Seorang Ayah Rudapaksa Anak Tirinya hingga 2 Kali, Pelaku Ternyata Kerap Nonton Video Porno

Baca juga: Gadis 15 Tahun Ditemukan Tewas Tanpa Celana di Sawah, Korban Dibunuh, Sempat Dirudapaksa saat Lemas

Berita Rekomendasi

Dalam Chatting WA tersebut berisi kalimat mesum di antara keduanya. Selanjutnya tersangka meminta korban datang kerumahnya di Desa Jatikalen Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk.

"Keesokan harinya korban pamitan kepada orang tuanya untuk mengembalikan rapor ke Sekolah, dan setelah itu korban datang ke rumah pacarnya tersebut," kata Harviadhi dalam rilis, Kamis (28/1/2021).

Sesampainya di rumah pacarnya tersebut, dikatakan Harviadhi, korban dan AS melakukan hubungan badan layaknya suami isteri. Waktu itu, di rumah tersebut juga ada lima orang laki-laki termasuk tersangka ES yang merupakan kakak kandung AS.

Tidak berapa lama, ungkap Harviadhi, tersangka AS bersama lima orang laki-laki yang berada di rumah itu menyiapkan rencana pesta miras untuk memperdayai korban.

Dan korbanpun akhirnya dipaksa untuk minum miras bersama.

Setelah semuanya sama-sama mabuk, menurut Harviadhi, tersangka AS kembali mengajak korban ke kamarnya dan merudapaksa korban.

Selanjutnya secara bergiliran, lima orang laki-laki yang ada dirumah tersebut ikut menyetubuhi korban.

"Usai merudapaksa korban, merekapun membubarkan diri pulang ke rumahnya masing-masing,” tandas Harviadhi.

Kasus tersebut, dikatakan Harviadhi, dapat terungkap setelah orang tua korban mencari keberadaan korban setelah dari pagi usai pamit mengembalikan rapor tidak kunjung pulang hingga sore.

Ibu korban bersama adik iparnya berupaya mencari korban ke rumah sejumlah teman-temannya.

"Dan orang tua korban akhirnya memperoleh informasi kalau anaknya berada di wilayah Kecamatan Patianrowo. Orang tua korbanpun langsung menuju ke rumah dimaksud di wilayah Patianrowo," ujar Harviadhi.

Baca juga: ART Dirudapaksa Pemuda di Mobil Rental saat Kencan Pertama, Pelaku Divonis 14,5 Tahun Penjara

Baca juga: Gadis 11 Tahun Tewas Setelah Diduga Dirudapaksa sang Kakek, Sebelumnya Akui Sakit di Bagian Sensitif

Setelah korban ditemukan di salah satu rumah temanya, tambah Harviadhi, korban mengaku telah dirudapaksa secara bergantian oleh enam orang laki-laki.

Mendengar pengakuan korban, orang tuanya bersama perangkat desanya mendatangi rumah tersangka.

Orang tua korban langsung membawa tiga terduga pelaku rudapaksa anaknya ke Polsek Jatikalen.

Kasus itupun dilimpahkan ke UPPA Satreskrim Polres Nganjuk.

"Lima tersangka pelaku rudapaksa itu langsung kami amankan dan satu tersangka saat ini masih dalam pengejaran," imbuh Harviadhi.

Para tersangka rudakpaksa tersebut, ungkap Harviadhi, akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Mereka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara," tutur Harviadhi

(TribunJatim.com, Achmad Amru Muiz)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pesta Miras Berujung Miris, 6 Pria Nganjuk Rudakpaksa Siswi SMK Bergiliran, 2 Pelaku Ini Masih ABG

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas