Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka, Digerebek di Hotel Berbuat Asusila dengan Istri Orang

Seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Oknum Anggota DPRD Jadi Tersangka, Digerebek di Hotel Berbuat Asusila dengan Istri Orang
Istimewa/Warta Kota
Seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran berzina dengan istri orang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum anggota DPRD di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku ditetapkan sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka lantaran berzina dengan istri orang.

Oknum anggota DPRD itu diketahui berinisial NL.

Selain NL, penyidik juga telah menetapkan PB pasangan selingkuh NL sebagai tersangka.

Adapun alat bukti yang menjadi dasar NL diterapkan sebagai tersangka yakni rekaman CCTV dan juga celana dalam milik PB yang ditemukan di sebuah penginapan di Kepulauan Tanimbar.

Baca juga: Anggota TNI Dianiaya 10 Orang, Gara-gara Tegur Balap Liar, Korban Alami Luka di Kepala dan Pinggang

Baca juga: Mesum dengan Istri Orang, Oknum Anggota DPRD Dipolisikan, Kini Statusnya Tersangka

"Keduanya sudah jadi tersangka," kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah saat dihubungi Kompas.com, dari Ambon, Kamis (28/1/2021).

Kasus perzinahan yang melibatkan NL terjadi pada 14 Desember 2019 lalu di sebuah penginapan di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar.

BERITA TERKAIT

Saat itu, NL yang sedang berduaan dengan selingkuhannya PB di dalam kamar penginapan digrebek oleh GM, yang tak lain adalah suami dari PB.

Saat penggebrekan itu, GM yang ditemani salah seorang anggota TNI ikut mendapati celana dalam istrinya di atas tempat tidur.

Selain barang bukti berupa celana dalam yang tertingal, ada juga rekaman CCTV hotel yang memperlihatkan pasangan selingkuh tersebut masuk ke kamar hotel berduaan.

Baca juga: Profil James Arthur Kojongian, Wakil Ketua DPRD Sulut yang Dicopot dari Posisi Ketua Harian Golkar

NL ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021).

"Dua kali kami panggil tapi tidak datang dan ketiga kalinya setelah diperiksa kami langsung tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang ada," ujar dia.

Meski telah menjadi tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap NL.

"Kami tidak tahan yang bersangkutan, tapi tetap proses hukumnya jalan," kata dia.

(Kompas.com, Rahmat Rahman Patty)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digerebek di Hotel Berzina dengan Istri Orang, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka, Celana Dalam Barang Buktinya"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas