Seorang Pria Cabuli Anak Tetangga di Hutan, Korban Berhasil Tendang Pelaku Lalu Kabur
Seorang pria cabuli anak tetangga di dalam hutan. Korban berhasil kabur setelah menendang pelaku.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria cabuli anak tetangga di dalam hutan.
Korban berhasil kabur setelah menendang pelaku.
Kini pelaku berhasil ditangkap.
Bahari mengungkapkan rasa malunya kepada anak dan istrinya.
Bahari baru saja ditangkap Polres Ogan Ilir karena merudapaksa anak tetangga.
Kejadian itu terjadi pada Oktober 2020 lalu di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Korban berhasil kabur, dan keluar dari hutan setelah menendang korban.
Korban langsung berlari ke rumah kerabatnya.
Kemudian, siswi kelas 4 SD itu diantar ke rumah orangtuanya.
Korban memberitahu keluarganya bahwa sudah menjadi korban pelecehan pelaku.
Beberapa bulan berlalu, kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan pelaku.
Bahari ditangkap di kediamannya di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Ogan Ilir.
"Saya menyesal, malu kepada istri dan anak saya," kata dia, Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Setelah Berhubungan Badan dengan Isrti, Ayah Menyelinap ke Kamar Anak Tirinya Lalu Dirudapaksa
Baca juga: Pamit Kembalikan Rapor, Siswi SMK Digilir 6 Pria Termasuk sang Kekasih, Berawal saat Pesta Miras
Baca juga: Gara-gara Diancam akan Diputus, Pria Ini Rudapaksa Anak Seorang Janda yang juga Kekasihnya
Ia mengakui perbuatannya sudah melakukan perbuatan tak senonoh ke korban.
Ia juga mengaku selama pelarian tidak kemana-mana hanya seputaran Pemulutan.
"Saya di seputaran Pemulutan, tidak ke mana-mana," kata tersangka.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasatreskrim, AKP Robi Sugara menerangkan, Bahari yang telah ditetapkan tersangka itu dilaporkan telah mencabuli seorang bocah perempuan 10 tahun yang juga warga Desa Harimau Tandang.
"Kejadiannya tanggal 6 Oktober 2020 lalu. Keluarga korban melaporkan bahwa anak mereka dicabuli oleh tersangka," kata Robi kepada wartawan di Indralaya, Jumat (29/1/2021).
Robi menjelaskan, korban berinisial CS ketika itu pulang sekolah.
Datanglah tersangka mengendarai sepeda motor dan bermaksud menjemput korban.
"Tersangka dan korban merupakan tetangga, sudah saling kenal. Tersangka lalu mengajak korban pulang naik motor dan korban mau," terang Robi.
Namun di tengah perjalanan, lanjut Robi, tersangka mengajak korban ke dalam hutan untuk mencari daun kelapa.
"Tersangka bilang ke korban, mau ambil daun kelapa untuk bikin sapu lidi," ujar Robi.
Setelah di dalam hutan, tersangka menarik tangan korban mendudukkannya di tanah.
Korban sempat berteriak, namun tersangka membungkam mulut bocah kelas empat SD itu.
Tersangka lalu memasukkan jarinya.
"Saat terjadi perbuatan asusila itu, korban berteriak minta tolong dan sempat melawan dengan menendang tersangka," ungkap Robi.
Korban berhasil kabur menuju rumah salah seorang kerabatnya.
Korban lalu diantar untuk melapor ke kepala desa setempat hingga diketahui orang tua korban.
"Begitu mendapat laporan dari keluarga korban, kami datangi tersangka di rumahnya, namun yang bersangkutan tidak ada," ungkap Robi.
Pencarian terhadap tersangka Bahari pun terus dilakukan hingga akhirnya petugas mendapat informasi, tersangka sedang pulang ke rumahnya.
Petugas Unit PPA pimpinan Iptu Avif Pinarcoyo lalu mendapati tersangka sedang tertidur lelap di rumahnya di Desa Harimau Tandang.
Petugas pun meringkus tersangka dan menggelandangnya ke Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut.
"Tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelas Robi.(Agung/TS)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul 'Saya Malu ke Anak Istri', Pengakuan Pelaku Rudapaksa Tetangga Usai Ditangkap Polisi