Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Jakarta, 28 Nelayan Aceh yang Sempat Ditahan di India Jalani Isolasi

Ke 28 nelayan tersebut terbukti menyalahi teritori kelautan pemerintah India, sehingga terpaksa ditahan selama 11 bulan di India. 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tiba di Jakarta, 28 Nelayan Aceh yang Sempat Ditahan di India Jalani Isolasi
Ist
Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh Pemerintah India saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemerintah Aceh menyambut kedatangan 28 nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh Pemerintah India saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), Pemerintah Aceh menyambut ke 28 nelayan yang tiba tiba sekitar pukul 02.50 WIB menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GAI 8270. 

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal, mengatakan, ke 28 nelayan tersebut terbukti menyalahi teritori kelautan pemerintah India, sehingga terpaksa ditahan selama 11 bulan di India

"Kerjasama berbagai pihak dan tanggap cepat pemerintah Aceh membuat ke 28 nelayan itu cepat dibebaskan. Tentu ini semua kerja bersama yang harus terus dijaga," kata Almuniza dalam keterangannya.

Baca juga: Sempat Digerebek Warga Saat Mesum di Kamar Kos, Pasangan Gay di Aceh Dicambuk 77 Kali

Almuniza mengatakan, pemerintah Aceh terus memberikan perhatian kepada seluruh masyarakat Aceh.

Ia melajutkan, untuk sementara ke 28 nelayan tersebut akan terlebih dahulu diinapkan di hotel Mercure Gatot Subroto, guna menjalani proses karantina, sekaligus akan dilakukan swab untuk mengindari terjangkitnya Covid-19. 

Berita Rekomendasi

"Mereka akan dikarantina selama lima hari. Setelah itu baru dipulangkan ke Aceh usai dipastikan bebas dari Covid-19," jelas dia. 

Almuniza mengatakan, sepanjang 2020 hingga saat ini, tercatat 160-an nelayan Aceh yang menyalahi toritori kelautan negara lain. Sehingga, mereka harus mendapat saksi penahan oleh otoritas setempat, seperti di Myanmar, Thailand, dan India

"Namun kesemua nelayan itu segera dibebaskan lantaran pemerintah Aceh tidak tinggal diam. Hanya saja, perlu edukasi mendalam terkait tapal batas kepada para nelayan sehingga kasus ini tidak terulang," jelas dia. 

Seorang nelayan, Mansur Mustafa (52) asal Trienggadeng, Pidie Jaya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mengupayakan kebebasan mereka di India. 

Baca juga: Kondisinya Membaik, Harimau Sumatera yang Terjerat Dilepasliarkan di Pegunungan Gulo Aceh Tenggara

Mustafa menceritakan, selama ditahan pihak berwajib di India, mereka diperlakukan secara baik dan dispilin.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, terutama kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, KBRI Indonesia di India, Pemerintah Aceh, serta pihak lainnya yang telah mengupayakan kebebasan kami," ungkapnya. 

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha mengatakan, para nelayan ditahan oleh Pemerintah India karena tuduhan memasuki wilayah Andaman tanpa membawa dokumen lengkap serta diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan tersebut.

"Upaya perlindungan diberikan oleh Kementerian Luar Negeri dan KBRI New Delhi sejak awal penahanan," ujar Judha melalui keterangannya, Sabtu (30/1/2021).

Judha menerangkan, perlindungan diberikan antara lain melalui bantuan hukum, kunjungan kekonsuleran di penjara, dan pemberian bantuan logistik.

Setelah menjalani proses peradilan, pada tanggal 8 Januari 2021, ke-28 nelayan tersebut akhirnya berhasil dibebaskan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas