Kasus Pembunuhan Adang Terungkap, Korban Ditunggu 4 Pelaku di Tempat Pemancingan Sebelum Dianiaya
Tersangka sepakat menunggu korban melintas di daerah pemancingan, kemudian melakukan tindakan penganiayaan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polresta Bandung berhasil mengamankan empat tersangka kasus pembunuhan Adang Suganda (28). Mereka adalah TH (17), TJ (22), SMR (19), AHL (37).
Adang Suganda sebelumnya ditemukan tewas dengan 50 luka tusukan di tubuhnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dikategorikan pembunuhan berencana.
"Jadi keempat pelaku ini mendapat perlakuan tidak mengenakkan dari korban, sering dipukuli dan ditendang. Mereka berkumpul di tempat pemancingan, merencanakan untuk memberi pelajaran kepada korban tapi tak terkontrol," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot 24 Januari 2021, sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca juga: Ada 50 Titik Tusukan dan Sayatan pada Tubuh Adang yang Diduga Korban Pengeroyokan di Bandung
Tiga pelaku, yakni TH, TJ, dan SMR berhasil ditangkap di Tasikmalaya, 30 Januari 2021, dan AHL berhasil ditangkap pada 31 Januari, di Cangkuang Kabupaten Bandung.
"Satu orang tersangka ada yang di bawah umur, tentu perlakuannya akan berbeda," kata dia.
Dikatakan Hendra, tersangka sepakat menunggu korban melintas di daerah pemancingan tersebut, kemudian melakukan tindakan penganiayaan.
"Tapi terlebih dulu mereka menyiapkan senjata tajam, kayu, dan batu seperti ini," kata Hendra, sambil menunjukkan batu bata berwarna abu.
Saat korban lewat ke tempat tersebut, kata Hendra, kemudian tersangka melakukan penganiayaan.
Baca juga: Remaja Didakwa 6 Pembunuhan karena Tembak Anggota Keluarganya, Ada Bayi Ikut Tewas di dalam Perut
"Kurang lebih lebih ada 50 luka tusukan atau luka, berdasarkan hasil autopsi yang menyebabkan kematian," ujarnya.
Hendra mengatakan korban sempat dirawat di rumah sakit, namun karena lukanya terlalu banyak hingga kehabisan darah.
"Kurang lebih setelah dua hari dirawat di rumah sakit ia meninggal," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 170 tentang pengeroyokan bersama-sama, juncto 340.
"Ancaman pidana kurang lebih 20 tahun atau seumur hidup," ucapnya.
Sempat Dirawat Selama 43 Jam
Sebelumnya, warga Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung digegerkan dengan penemuan Adang Suganda (28) yang terkapar tak berdaya dengan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Bimantoto, mengatakan, korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Korban meninggalnya di rumah sakit setelah mendapatkan perawatan selama 43 jam," ujar Bimantoro saat dihubungi, Minggu (31/1/2021).
Bimantoro mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 24 Januari 2021 sekira pukul 00.30 WIB.
Ada orang yang melapor ke Polsek Dayeuhkolot.
"Korban mengalami luka yang sangat serius. Terdapat luka sebanyak 50 tusukan di bagian badan dan sayatan di kepala," kata Bimantoro.
Setelah mendapat laporan, kata Bimantoro, anggota Polsek Dayeuhkolot langsung ke tempat kejadian perkara untuk melihat korban.
Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Dugaan sementara berdasarkan keterangan saksi dan hasil autopsi, AS merupakan korban pengeroyokan karena berbeda jenis tusukan," kata dia.
Baca juga: Cinta Segitiga Berakhir dengan Pengeroyokan, 2 Orang Terluka, 4 Pria Jadi Tersangka
Diduga, kata Bimantoro, pelaku lebih dari dua orang.
Bimantoro mengatakan, pihaknya kini masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi.
Belum diketahui motif dari kejadian tersebut.
"Ini masih dalam proses penyelidikan, mudah-mudahan secepatnya pelaku bisa kami tangkap," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Para Pembunuh Adang Suganda Diciduk, Korban Alami 50 Luka Tusukan, Motifnya Ternyata Seperti Ini