Bupati Tapteng akan Tindak Tegas Pimpinan OPD Jika Telat Bayar Gaji Honorer
Seluruh honorer atau TKS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak perlu risau.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, TANTENG - Seluruh honorer atau TKS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak perlu risau.
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan mulai Februari 2021 semua honorer/TKS harus dibayarkan gajinya paling lama tanggal 5 setiap bulannya.
Demikian penegasan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah pada Selasa (02/02/2021) malam.
“Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya,” ujar Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Baca juga: Moeldoko Siap Perjuangkan Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer
Bupati tak segan-segan untuk menghubungi para honorer/TKS menanyakan apakah sudah menerima gaji sesuai jadwal.
Untuk itu, bupati akan meminta nomor telepon mereka.
Bupati Bakhtiar mengatakan dengan tertib pembayaran gaji honorer/TKS diharapkan kinerja seluruh pegawai honorer/TKS bisa ditingkatkan lagi serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.
Selain gaji, bupati juga memastikan hak-hak honorer/TKS akan terpenuhi selama kepemimpinannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.