Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bupati Tapteng akan Tindak Tegas Pimpinan OPD Jika Telat Bayar Gaji Honorer

Seluruh honorer atau TKS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak perlu risau.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Tapteng akan Tindak Tegas Pimpinan OPD Jika Telat Bayar Gaji Honorer
Tribun Medan
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. 

TRIBUNNEWS.COM, TANTENG - Seluruh honorer atau TKS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak perlu risau.

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan mulai Februari 2021 semua honorer/TKS harus dibayarkan gajinya paling lama tanggal 5 setiap bulannya.

Demikian penegasan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah pada Selasa (02/02/2021) malam.

“Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya,” ujar Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Baca juga: Moeldoko Siap Perjuangkan Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Bupati tak segan-segan untuk menghubungi para honorer/TKS menanyakan apakah sudah menerima gaji sesuai jadwal.

Untuk itu, bupati akan meminta nomor telepon mereka.

Bupati Bakhtiar mengatakan dengan tertib pembayaran gaji honorer/TKS diharapkan kinerja seluruh pegawai honorer/TKS bisa ditingkatkan lagi serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain gaji, bupati juga memastikan hak-hak honorer/TKS akan terpenuhi selama kepemimpinannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas