Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tapteng akan Tindak Tegas Pimpinan OPD Jika Telat Bayar Gaji Honorer

Seluruh honorer atau TKS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak perlu risau.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Tapteng akan Tindak Tegas Pimpinan OPD Jika Telat Bayar Gaji Honorer
Tribun Medan
Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani. 

TRIBUNNEWS.COM, TANTENG - Seluruh honorer atau TKS di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tak perlu risau.

Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani memastikan mulai Februari 2021 semua honorer/TKS harus dibayarkan gajinya paling lama tanggal 5 setiap bulannya.

Demikian penegasan Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tapteng di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tapanuli Tengah pada Selasa (02/02/2021) malam.

“Saya akan menindak tegas Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak membayarkan gaji Honorer/TKS tepat waktu yaitu di awal bulan, minimal dibayarkan pada tanggal 5 setiap bulannya,” ujar Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Baca juga: Moeldoko Siap Perjuangkan Nasib Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer

Bupati tak segan-segan untuk menghubungi para honorer/TKS menanyakan apakah sudah menerima gaji sesuai jadwal.

Untuk itu, bupati akan meminta nomor telepon mereka.

Bupati Bakhtiar mengatakan dengan tertib pembayaran gaji honorer/TKS diharapkan kinerja seluruh pegawai honorer/TKS bisa ditingkatkan lagi serta kewajibannya dilaksanakan dengan baik.

Berita Rekomendasi

Selain gaji, bupati juga memastikan hak-hak honorer/TKS akan terpenuhi selama kepemimpinannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas