Cuma Diingatkan Agar Tak Ribut, Warga Tegalrejo Yogya Tusuk Temannya Sendiri
Dari penusukan itu, CBN mengalami luka sobek di bagian perut dan telapak tangan sebelah kiri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Warga Blunyahrejo, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Pr (39) mendekam di Polsek Tegalrejo.
Ia menjadi tersangka kasus penganiyaan karena telah menusuk temannya.
Kepala Polsek Tegalrejo, Kompol Supardi menjelaskan, pada Senin, 25 Januari 2021, sekitar pukul 23.30, ada seorang anak yang berlari ke pos ronda.
Anak tersebut merupakan anak dari pasangan YAN (36) dan Pr (39).
Di pos ronda, anak itu mengadu kepada warga sekitar bahwa kedua orangtuanya sedang cekcok di rumahnya di Blunyahrejo, Karangwaru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Ia berharap ada warga yang bisa melerai dan menghentikan keributan kedua orangtuanya agar suasana tidak semakin bertambah panas.
Maka, CBN dan teman-temannya yang sedang berada di pos ronda bergegas ke rumah YAN dan Pr.
Baca juga: Uang Jatah Kurang, Pengamen Angklung di Subang Ditusuk Oknum Satpol PP, Korban Alami Pendarahan
Mereka hendak mengingatkan untuk tidak ribut karena sudah malam serta melerai pasangan itu.
“Ia tidak terima, tidak mau diperingatkan oleh saudara CBN tersebut sehingga terjadilah penusukan oleh pelaku Pr,” ungkap Kompol Supardi, Rabu (3/2/2021).
Dari penusukan itu, CBN mengalami luka sobek di bagian perut dan telapak tangan sebelah kiri.
Akibatnya, CBN harus dioperasi di rumah sakit dan menjalani rawat jalan.
“Barang bukti yang kami amankan adalah sebilah pisau dapur,” tuturnya.
Kanit Reskrim Polsek Tegalrejo, Iptu Suranto SH menambahkan pisau yang digunakan untuk menusuk CBN bukan pisau yang sudah disiapkan.
Pisau itu tergeletak di meja karena memang pisau dapur yang biasa digunakan sehari-hari.
Baca juga: Minggu ini Food Estate Pulang Pisau Panen Raya
“Pelaku biasanya menggunakan pisau ini untuk memotong sayurnya mie ayam. Karena tidak terima diperingatkan CBN, Pr langsung menusukkan pisaunya,” kata Iptu Suranto.
Ia turut mengatakan bahwa saat cekcok itu, YAN yang merupakan istri Pr juga sedang mengandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Iptu Suranto mengungkap, Pr ini tidak ingat bagaimana ia bisa menusuk korban.
“Dia juga tidak bisa menjelaskan bagaimana saat menusuk korban, arah pisau ke atas atau ke bawah, karena terpengaruh minuman keras,” tukasnya.
Atas aksi tersebutnya, Pr akan dihukum penjara maksimal 5 tahun. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Terpengaruh Minuman Keras, Warga Tegalrejo Yogya Tusuk Temannya Saat Diingatkan Agar Tidak Ribut