Detik-detik Oknum PNS Sumenep Dijemput Paksa Polisi di Depan Kantor Disparbudpora, Ini Kasusnya
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep Madura harus rela dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Editor: Endra Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sumenep, Madura harus rela dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
Pria berinsial S itu dijemput petugas saat berada di depan kantor Disparbudpora Sumenep pada Selasa (2/1/2021).
Sebelumnya tampak mobil polisi bertulis Resmob Reskrim Polres Sumenep terparkir di depan kantor tersebut.
Tidak lama kemudian, oknum PNS yang diduga menganiaya korban Alwi Bil Faqih (29) itu keluar dari kantor.
Ia tampak masuk ke dalam mobil Mercy warna hitam dengan nomor polisi L 1713 RJ.
Baca juga: Pakaian ASN Kota Padang Dibedakan, BKPSDM: Misal, Kalau Dia Honorer Tidak Bisa Ngaku-ngaku PNS
Sementara tim Resmob Reskrim Polres Sumenep mengawalnya.
Tidak ada komentar apapun dari petugas dan langsung melaju ke arah jalan utara.
Kepala Disparbudpora Sumenep, Bambang Irianto tidak memberikan keterangan apapun.
"Bapak (Subiyakto) keluar, tidak tahu ke mana. Tapi bersama temannya," kata salah satu staf di depan ruang kerja Subiyakto.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan jika oknum PNS Pemkab Sumenep asal Desa Pabian dijemput paksa ke kantornya.
"Iya benar," kata mantan kapolsek kota Sumenep.

Kasus yang Membelitnya
Penyidik Satreskrim Polres Sumenep menetapkan oknum PNS Pemkab Sumenep yang menjabat kabid di lingkungan Pemkab Sumenep menjadi tersangka.
Oknum PNS Pemkab Sumenep ini bernama Subiyakto yang menjabat Kabid Pemuda dan Olahraga Disparbudpora dengan kasus yang menjeratnya adalah dugaan penganiayaan terhadap warga sipil bernama Alwi Bil Faqih (29).
Kasatreskrim polres sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki membenarkan jika terlapor dalam kasus penganiayaan yang menimpa korban (Alwi Bin Faqih) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar," kata AKP Dhany Rahadian Basuki saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada hari Rabu (27/1/2021).
Baca juga: Rohadi PNS Tajir Didakwa Terima Suap Rp 4,6 Miliar
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan gelar perkara terhadap seluruh hasil keterangan dari para saksi dan terlapor.
Selanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa terlapor memang terbukti melakukan penganiayaan.
"Terlapor sekarang sudah menjadi tersangka," terangnya.
Dikonfirmasi, Kabid Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep, Subiyakto mengaku disel oleh polisi.
"Saya disel, akibat beritanya antum," kata Subiyakto melalui pesan WhatsApp.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul BREAKING NEWS - Oknum PNS Disparbudpora Sumenep Madura Dijemput Paksa Polisi di Kantornya dan Oknum PNS Sumenep Ditangkap Setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Warga Sipil
(Tribunmadura.com/Ali Hafidz Syahbana)