Kakek Koswara Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, Digendong sang Menantu saat Datang ke Persidangan
Kakek Koswara yang digugat anak kandung Rp 3 M kembali menjalani sidang. Koswara datang dengan digendong oleh sang menantu.
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM - Kakek Koswara yang digugat anak kandung Rp 3 M kembali menjalani sidang.
Koswara datang dengan digendong oleh sang menantu.
Dalam kondisi sakit, Kakek Koswara tetap datang ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/1/2021).
Dia datang untuk menuntaskan kasusnya, digugat Rp 3 miliar yang bermula dari urusan tanah keluarga.
Tadi pagi, kakek Koswara ke Pengadilan Negeri Bandung digendong oleh menantunya karena dia sedang sakit stroke.
Di saat bersamaan, Deden, anak kedua Koswara yang menggugat Koswara Rp 3 miliar, hadir juga di sidang mediasi bersama dua adiknya, Ajid dan Mochtar.
Kuasa hukum mereka, Musa Darwin Pane, juga turut hadir.
Koswara digendong di punggung menantunya saat tiba di PN Bandung dan setelah selesai mediasi.
Menurut pantauan Tribun, saat Koswara meninggalkan lobi PN Bandung masuk ke mobil dengan digendong, tampak ada Musa Darwin Pane, Deden, Ajid, dan Mochtar.
Namun, kedua pihak itu tidak saling menyapa.
Baca juga: Viral 3 Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Harta Warisan, Sempat Dimediasi Namun Gagal
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu juga Minta Korban Saksikan Hubungannya dengan Pelaku
Bahkan, saat Koswara masuk ke mobil, Deden, Ajid, dan Mochtar tampak meninggalkan kawasan lobi.
"Bapak sedang sakit karena sempat ada riwayat stroke, jadi tadi digendong sama menantunya yang juga turut tergugat dua," ujar Hamidah, anak Koswara yang juga tergugat satu.
Sidang mediasi sendiri berlangsung dua jam lebih. Namun, mediasi belum menghasilkan keputusan damai.
"(Perdamaian) masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," ujar Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden.
Di mediasi selama tiga jam itu, belum ada momen Deden, Ajid, dan Mochtar sujud dan mencium kaki Koswara.
"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai iktikad hendak berdamai, Pak Deden mah cabut spanduk di lokasi," ucap Musa.
Dalam kasus ini, RE Koswara bersama dua anaknya, Imas dan Hamidah, ketua RT, PT PLN, dan BPN Kota Bandung jadi tergugat. Di pihak penggugat, Deden dan istrinya, Nining. Deden merupakan anak Koswara.
Kasus ini bermula saat Koswara jadi ahli waris tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan AH Nasution.
Sebagian lahan tanah digunakan untuk bangunan pertokoan. Satu toko disewa oleh Deden sejak 2012.
Pada 2019, Deden memperpanjang kontrak sewanya senilai Rp 8 juta ke Koswara.
Namun, uang sewa dikembalikan oleh Koswara dengan alasan tanahnya hendak dijual untuk dibagikan ke ahli waris lainnya.
Deden keberatan. Deden menjadikan Masitoh kakaknya untuk jadi kuasa hukum.
Namun, Masitoh meninggal dunia dan sekarang kuasa hukumnya Musa Darwin Pane.
Deden menggugat RE Koswara supaya mengganti kerugian total Rp 3,2 miliar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, menyampaikan hasil mediasi, kedua pihak akan merumuskan poin-poin damai.
Rumusan itu diharapkan bisa disepakati pada mediasi pekan depan.
Sebelumnya, Hamidah menyampaikan syarat damai, yakni Deden harus sujud dan mencium kaki Koswara.
Namun di mediasi hal itu belum terwujud.
"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi sampai saat ini belum ada sujud. Belum damai karena kami ingin keamanan Pak Koswara terjamin," ucap Bobby.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul DERITA Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, Sakit, ke Pengadilan Bandung Digendong, Deden Tak Menyapa