Kronologi Satu Keluarga di Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satu keluarga di Surabaya, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah sang ayah RDA (50), sang ibu AY (41) serta anak mereka yang bernama ORT (27).
"Mereka semua ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana.
Terancam 9 tahun penjara
Ibu, ayah dan anak yang tinggal di Jalan Darmo Permai tersebut ditangkap di Surabaya pada Minggu (24/1/2021).
Satu keluarga itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Mereka pun terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Aksi pencopetan, berbagi peran saat beraksi.
Baca juga: Tahu Sosok Pencuri Berliannya, Tapi Enggan Sebut Nama, Angel Lelga: Takut Tersinggung
Polisi mengatakan, keluarga ini merupakan kompotan copet yang kerap beraksi di sekitaran pusat perbelanjaan di Surabaya Utara.
Dalam melaksanakan aksinya mereka saling berbagi peran.
Sang ayah berperan mengawasi situasi.
Kemudian disusul sang ibu yang bertugas mengalihkan perhatian korbannya.
Ia juga mengajak satu eksekutor yang berperan mengambil barang korban.
"Eksekutor copet adalah orang lain yang masih teman sang ibu," kata Arief.
Sedangkan sang anak memiliki tugas melemparkan dompet pada penadah.
Terakhir mencopet ponsel
Pencurian terakhir yang mereka lakukan ialah di Pasar Pagi Tugu Pahlawan pada 24 Januari 2021.
Korban bernama Ervi Ananda Ayu menyadari ponselnya raib dicopet.
Ia pun kemudian melapor ke polisi.
"Dari laporan itu kami bergerak menangkap kawanan copet yang dimaksud," tutur dia.
Ternyata aksi keluarga itu memang dilakukan berulang-ulang kali. Polisi juga menangkap seorang warga yang berperan sebagai penadah barang curian.
"Termasuk menangkap penadah yang menyimpan barang bukti hasil aksi copet kawanan tersebut," kata Arief.