Pria Sebar Video Syur Bersama Kekasih, Dikirim ke Keluarga dan Teman Dekatnya karena Sakit Hati
Seorang pemuda berinisial FD harus berurusan dengan pihak berwajib karena menyebarkan video syur dirinya bersama kekasihnya.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial FD harus berurusan dengan pihak berwajib karena menyebarkan video syur dirinya bersama kekasihnya.
Permuatan yang dilakukan pria berumur 24 tahun itu bukan tanpa alasan.
Belakangan terungkap, alasan menyebarkan video tersebut lantaran FD sakit hati digantung tanpa status selama 3 tahun.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, motif pelaku menyebarkan video panas tersebut karena merasa sakit hati.
Baca juga: Kronologi Pemuda Setubuhi Wanita 35 Tahun, Ngaku Tergoda saat Korban Rebahan dan Berpakaian Seksi
"Pelaku merasa sakit hati karena merasa digantung hubungan asmaranya oleh korban," ujar Nugroho.
Ia merincikan, korban yang semula tinggal di Jakarta pada pertengahan 2020 lalu mendapatkan pekerjaan di Bintan dan pindah kesana.
Pelaku yang mengaku tidak kuat ditinggalkan kekasihnya untuk bekerja di Bintan ingin menyusul sang kekasih tetapi tidak di ijinkan korban karena masih ditengah Pandemi.
Sementara pelaku FD sendiri kepada wartawan mengaku ia sudah menjalin hubungan dengan korban sudah lebih dari tiga tahun.
"Kami sudah tiga tahun lebih pacaran," ujarnya.
Baca juga: Kakek 78 Tahun di Aceh Besar Rudapaksa 4 Anak di Bawah Umur, Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara
Untuk menjaga jaga agar tidak ditinggalkan pacarannya tersebut, pelaku saat melakukan hubungan selayaknya suami istri merekam hal tersebut.
"Saya tidak tau apakah dia selingkuh atau tidak, ya saya sebarkan karena saya emosi dihalangi menemui dia di Bintan," ujarnya.
FD dalam pengakuannya mengatakan bahwa dia menyebarkan video syur dengan kekasihnya itu ke teman-teman terdekatnya dan keluarga korban.
"Pertama saya ancam, karena dia tidak mengindahkan agar mau disusul ke Bintan," ujarnya.
Akibat perbuatannya itu pelaku akhirnya diamanakan oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri pada Akhir Januari 2021 lalu di Jakarta.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Atas UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul PENGAKUAN Pelaku Penyebar Video Panas di Batam, Sakit Hati 3 Tahun Pacaran Status tak Jelas,
(Tribunbatam.id/Alamudin Hamapu)