Seorang Anak Diajak Ibu Kandung Saksikan Hubungan Badan dengan Suami, Remaja itu Lalu Dilecehkan
Seorang anak diajak ibu kandung menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak diajak ibu kandung menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya.
Setelah itu, ia malah dilecehkan oleh ayah tirinya.
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak korban masih berusia 16 tahun atau pada 2017 hingga 2018.
Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota mengamankan seorang pria berinisal AY (47) di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
AY dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih duduk di bangku SMA.
Akibat perbuatan itu, korban hamil dan sudah melahirkan seorang anak pada 2019.
Baca juga: Anak Diajak Ibu Kandung Saksikan Hubungan Intim dengan Suami, lalu Dicabuli
Baca juga: Mabuk, Pria 40 Tahun Lecehkan Bocah 4 Tahun yang Baru Pulang Ngaji, Iming-imingi Uang Rp 2.000
Kepala Satreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan apa yang dia alami kepada pamannya.
Kemudian pada 4 Januari 2021, paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota.
"Iya benar (ada kasus pelecehan), sudah kita amankan pelaku di kontrakannya, dan dalam proses pemeriksaan saat ini," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).
Indra menuturkan, korban dirudapaksa oleh ayah tirinya pada Agustus 2018 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pada 2017 lalu, korban juga pernah dilecehkan oleh ayah tirinya.
Namun, kejadian pelecehan yang pertama itu diketahui oleh ibu kandung korban.
Bahkan, sang ibu meminta korban untuk menyaksikan hubungan badan dengan ayah tirinya di dalam kamar.
Baca juga: Ayah Lecehkan Anak Kandung 2 Tahun, Masih Berkeliaran, sang Ibu Kecewa: Tolong Kami Bapak Presiden
Baca juga: Guru Les Berumur 66 Tahun Lecehkan Muridnya yang Masih SMP, Korban Dicium dan Diraba
"Korban diajak oleh ibu kandung masuk ke dalam kamar untuk memperlihatkan ibu dan bapak tirinya berhubungan badan dan korban ikut dilecehkan," ujar Indra.
Saat ini, ibu kandung korban belum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Ibu korban masih diperiksa," ucap Indra.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(Kompas.com: Kontributor Serang, Rasyid Ridho)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Anak Diduga Diperkosa oleh Ayah dan Ibunya hingga Hamil"